Warga Inhu yang Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Simpatik, Ini Syaratnya

Warga Inhu yang Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Simpatik, Ini Syaratnya
Program pelayanan SIM Simpatik Polres Inhu

INHU - Seperti yang telah diberitakan beberapa waktu lalu, bersempena dengan peringatan hari Bhayangkara Ke-74 tahun 2020 dengan tema "Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif".
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan program pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) Simpatik pada masyarakat Inhu, dimana semua Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah ditanggung oleh sponsor.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi Sabtu (20/6/2020) mengatakan, sesuai agenda yang telah ditetapkan, Polres Inhu akan melaksanakan program Pelayanan SIM Simpatik dalam rangka memperingati hari Bhayangkara Ke-74.

Dijelaskan Misran, dalam program ini Polres Inhu bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rengat akan menerbitkan 40 lembar SIM Simpatik.

Berikut syarat dan ketentuannya, pendaftaran harus melewati aplikasi SIPEKA, lahir tanggal 1 Juli yang harus dibuktikan dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), memenuhi persyaratan usia seusai yang ditentukan, memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani, memiliki surat keterangan lulus tes psikologi, telah lulus ujian teori avis dan ujian praktek (sebagai syarat dalam penerbitan SIM).

"Pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 24 Juni 2020 sampai 1 Juli 2020, ayo buruan mendaftar," ucap Misran (ril)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index