Mantan Sekda Dumai Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru, Vonis 10 Tahun 6 Bulan

Mantan Sekda Dumai Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru, Vonis 10 Tahun 6 Bulan

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, M Nasir, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru. Eksekusi tersebut dilakukan Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini, Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No.1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 November 2019 dalam perkara atas nama terpidana M Nasir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Pelaksanaan putusan tersebut, ujar Ali Fikri, dengan memasukkan mantan Sekda Dumai dan Kadis PU Bengkalis ke Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru, untuk menjalani vonis pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Selain itu, M Nasir juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," ucap Ali.

Diketahui, M Nasir telah dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.

Sebelumnya pada 28 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap M Nasir. Selain itu, M Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar.

M Nasir bersama Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, kemudian Hobby Siregar Rp40,8 miliar.***
 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index