Nekat Standing Depan Polisi, Tiga Remaja Diamankan dan Motor Ditahan Selama 1 Tahun

Nekat Standing Depan Polisi, Tiga Remaja Diamankan dan Motor Ditahan Selama 1 Tahun

PEKANBARU - Tiga remaja pria diamankan oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru. Remaja itu nekat melakukan standing di depan polisi yang sedang bertugas di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru.

Ketiga pelaku berinisial RV (17), RI (17) dan YN (17). Ketiganya dijemput polisi di rumah orang tuanya masing-masing setelah video aksi standing mereka viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 9 detik itu, terlihat dua orang remaja mengendarai sepeda motor Honda Beat. Ketika melintas di depan petugas kepolisian, pengendara sepeda motor seperti sengaja mengangkat kendaraannya.

Aksi itu direkam oleh teman kedua ramaja itu. Rekaman itu menyebar di media sosial hingga diselidiki oleh pihak kepolisian. Pelaku diamankan ke kantor Satlantas Polresta Pekanbaru.

"Berdasarkan video viral, kami melakukan pendalaman sehingga didapat alamat ketiga orang tersebut. Lalu ketiganya kami amankan di Kantor Sat Lantas," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasatlantas, Kompol Emil Eka Putra.

Emil menjelaskan, aksi ketiga remaja itu dilakukan ketika petugas Satlantas melakukan patroli balapan liar di sekitar Stadion Rumbai. Tiba-tiba datang pelaku melintas kebut-kebutan sambil atraksi standing. "Aksi mereka direkam oleh YN," ucap Emil.

Diketahui video tersebut direkam pada Rabu (10/6/2020) lalu dan kemudian viral pada Jumat (12/6/2020). Pihak kepolisian pun memberikan sanksi tilang terhadap pelajar ini.

Ketiga remaja itu telah meminta maaf atas aksinya. Meski begitu mereka harus disanksi tilang dan kendaraan ditahan hingga proses sidang pada 2021. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

"Meskipun sudah meminta maaf, kendaraan pelaku kami tilang selama satu tahun. Pelajar ini akan disidang tahun depan dan dijerat Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU NO 22 tahun 2009," pungkas Emil.***

Tonton videonya : 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index