Polsek Pasir Penyu Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Musala Al-Barru Pasar Sri Gading

Polsek Pasir Penyu Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Musala Al-Barru Pasar Sri Gading
Foto: Pelaku dan Barang Bukti yg berhasil diamankan Polisi

INHU - Seorang warga Wonorejo, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, PP alias Ipep (34) ditangkap oleh jajaran Polsek Pasir Penyu, Kamis 28 Mei 2020 sekira pukul 23.30 WIB.

Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Nurbil Fatih (23) seorang Gharim Musala dengan TKP di parkiran Musala Al-Barru Pasar Sri Gading Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Selasa 2 Juni 2020 mengatakan bahwa, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor (Nurbil Fatih) sehabis makan sahur dari luar dan memarkirkan sepeda  motor Honda Supra X 125 warna hitam abu abu di parkiran Musala Al-barru Pasar Sri Gading Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu dalam kondisi stang dikunci.

Kemudian pelapor masuk kekamar musala untuk main HP dan sekira pukul 08.00 WIB dan tertidur lalu bangun sekira pukul 11.00 WIB  pelapor melihat CCTV musala dan terkejut bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam abu abu miliknya  sudah tidak ada lagi.

"Upaya pencarian dilakukan, namun tidak dapat ditemukan juga dan akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu guna pengusutan lebih lanjut, atas kejadian tersebut  pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6 juta," terang Misran.

Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Kamis 28 Mei 2020  sekira pukul 17.00 WIB setelah melakukan penyelidikan  terhadap Rekaman CCTV di Musala Al barru, Unit  Reskrim  Polsek Pasir Penyu mendapatkan petunjuk terhadap diduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam abu abu tersebut dan mencari keberadaan diduga pelaku.

Kemudian,sekira pukul 20.00 Wib, pelaku berhasil diamankan yang bernama PP Alias Ipep dan setelah diinterogasi ia mengakui bahwa ialah yang melakukan pencurian  sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam abu abu milik Nurbil Fatih yang telah dijual kepada salah seorang temannya yang bernama Tius yang beralamat di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.

Selanjutnya, tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu menuju Peranap  untuk melakukan pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam abu abu dan sesampainya di kediaman Tius, sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam abu abu tersebut berhasil diamankan didalam rumah Tius, namun Tius pada saat itu tidak ada dirumah, upata pencarian juga dilakukan namun tidak ditemukan. 

"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Misran.(fan)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index