Berkat Informasi Masyarakat, Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Dua Tersangka di Desa Sidomulyo

Berkat Informasi Masyarakat, Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Dua Tersangka di Desa Sidomulyo
Tersangka dan BB

INHU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga menyimpan, menguasai, atau menyediakan, memiliki narkoba jenis shabu, pada Kamis 28 Mei 2020 sekira pukul 16.15 WIB di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Sabtu 30 Mei 2020 mengatakan bahwa, identitas tersangka antara lain, Aqli Monang Munthe alias Monang (39) dan Eric Febrian Tedy (33), keduanya warga Desa Sidomulyo.

Dijelaskan, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat  bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sidomulyo yang diduga di lakukan oleh Monang.

Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP  Jaliper L. Toruan memerintahkan KBO Satres Narkoba, Iptu Agi Vidata Ketaren, S.Sos dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 16.15 WIB team berhasil mengamankan Aqli Monang Munthe dan Eric Febrian Tedy serta mengamankan Barang Bukti (BB) yang berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan edar gelap narkotika.

Adapun BB yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan antara lain, 6 bungkus plastik di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.25 gram, 1 unit HP merk Oppo, 2 pak plastik bening, 2 buah sendok pipet, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak kaleng hitam, dan uang sebanyak Rp.1.050.000.

"Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Inhu guna proses hukum lebih lanjut," tutup Misran.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index