Ingin Memiliki Nomor Kendaraan Bermotor Spesial? Siapkan Rp 5 Juta – Rp 20 Juta

Ingin Memiliki Nomor Kendaraan Bermotor Spesial? Siapkan Rp 5 Juta – Rp 20 Juta
weRiau.com - Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, juga diatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
 
Jika Anda bermaksud memiliki NRKB pilihan, mulai dengan 1 (satu) angka hingga 4 (empat) angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah uang mulai Rp 5.000.000,00 (lima juta) rupiah hingga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.
 
Dalam lampiran PP tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan, yaitu:
 
NO, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Pilihan, SATUAN TARIF
 
1 NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
  a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank), Per Penerbitan, Rp  20.000.000
  b. Ada huruf di belakang angka, Per Penerbitan, Rp  15.000.000
 
2 NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
  a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank), Per Penerbitan, Rp  15.000.000
  b. Ada huruf di belakang angka, Per Penerbitan, Rp  10.000.000
 
3 NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
  a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank), Per Penerbitan, Rp  10.000.000
  b. Ada huruf di belakang angka, Per Penerbitan, Rp    7.500.000
 
4 NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
  a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank), Per Penerbitan, Rp   7.500.000
  b. Ada huruf di belakang angka, Per Penerbitan, Rp   5.000.000
 
Sumber: Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016
 
Menurut PP ini, “seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
 
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.
 
Sumber:Setkab.go.id

Berita Lainnya

Index