INHU - Disela-sela wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Babinsa Serda Rico Maihartanto Sosialisasikan dan pasang Spanduk larangan membakar Hutan dan Lahan desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu 25 April 2020.
Dihadiri Babinsa Serda Rico Maihartanto Ketua RT, Ketua RW, Humas PT.Artelindo dan warga setempat.
- Baca Juga Yopi Arianto Siap Bertarung di Pilgubri
Serda Rico Maihartanto saat dikonfirmasi melalui Via Selulernya 25 April 2020 mengatakan ditengah wabah Covid 19 ini kita tetap tingkatkan kewaspadaan terhadap Bencana Karhutla, memasang Spanduk Larangan membakar hutan dan lahan sebagai himbauan kepada seluruh masyarakat supaya sama-sama mencegah terjadinya Karhutla.
lanjutnya Serda Rico Maihartanto dalam arahnya menyampaikan bencana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan tanggung jawab kita bersama, setiap Pelaku pembakar adalah musuh kita bersama,
dan pelaku pembakar hutan dan lahan akan dipidana 15 Tahun penjara dan didenda sebanyak-banyaknya 15 Miliyar. Jelas Rico
Dilain tempat Danramil 05/Peranap Kapten Inf Kadarisman saat dikonfirmasi Via Selulernya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Peranap, Batang Peranap, dan sekitarnya agar dapat bahu membahu untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Mari jaga kelestarian hutan dan penghijauan Alam "kita jaga Alam dan Alam akan jaga kita". ujar Danramil