Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor dan Curas

Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor dan Curas
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi Kasat Reskrim sampaikan press release

INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menoreh prestasi dalam pengungkapan kasus kriminalitas diwilayah Inhu.

Jika sebelumnya Polres mengungkap kasus narkoba dengan jumlah yang fantastis, kali ini Polres mengamankan sejumlah pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) alias perampok.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandi, S.H, S.Ik dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Inhu IPDA Danil Syahriantoni, S.Sos dalam press release secara online atau daring dengan menggunakan aplikasi zoom meeting, Rabu 22 April 2020.

Dikatakan Kapolres, Sat Reskrim Polres Inhu berhasil mengungkap sederetan kasus Curanmor dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 7 unit sepeda motor dan pelaku utama adalah Eko Apriandi duga beraksi pada 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya jalan Sultan Ibrahim Rengat, jalan AR. Hakim Rengat, jalan Padat Karya Rengat, jalan D.I. Panjaitan Rengat, pasar rakyat Rengat, jalan Sultan Rengat, jalan Datuk Sarimin Rengat,  jalan Hang Tuah Rengat, jalan Abdul Latif Rengat, jalan Patimura Rengat, jalan Bina Karya Rengat dan jalan Lintas Rengat Pematang Reba. 

Selain itu Sat Reskrim juga berhasil meringkus tersangka lain, yakni Kinoy, Darwin Pangaduan Siregar, Said Umar Sidik dan Heri.

Kemudian Kapolres juga menyampaikan keberhasilan Sat Reskrim Polres Inhu dan sejumlah Polsek yang mengungkap kasus Curanmor  di Kecamatan Lirik, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Rengat Barat dengan BB sebanyak 26 unit sepeda motor.

Para tersangkanya Surya Rama Pranata, Fahrianto, Pitono, Edi, Agus, Riadi, Ahmad, Gito serta Roy.

Berikut data jumlah BB dan Laporan Polisi (LP) dari masing-masing Polsek, yakni Polsek Lubuk Batu Jaya dengan dua LP dan BB sebanyak 10 unit.

Polsek Pasir Penyu sebanyak 4 LP  jumlah BB sebanyak 4 unit.

Polsek Kelayang 1 LP dengan BB sebanyak 2 unit.

Polsek Rengat Barat 2 LP dengan jumlah BB  3 unit.

Polsek Lirik 4 LP, jumlah BB sebanyak 4 unit dan Polsek Seberida 1 LP dengan jumlah BB sebanyak 1 unit.

Pada kesempatan itu, Kapolres Inhu juga menyampaikan keberhasilan Sat Reskrim Polres Inhu dan Polsek Batang Cenaku dalam mengungkap kasus Curas yang dilakukan oleh Iwan Setya alias Iwan Jajuli dan Suher alias Herman dengan TKP toko barang harian milik Suyoto di Desa Lahai Kemuning, kerugian korban sebesar Rp 25.000.000.

Setelah press release, Kapolres Inhu menyerahkan secara simbolis BB sepeda motor hasil curian para tersangka kepada pemilik atau korban, tentunya dengan membuktikan kepemilikan sepeda motor yang syah (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index