Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, Seorang Warga Desa Belimbing, Batang Gansal Dilaporkan Polisi

Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, Seorang Warga Desa Belimbing, Batang Gansal Dilaporkan Polisi
Iptu Yarmen Djambak
BATANG GANSAL - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LSB (30) melaporkan suaminya AP (32) ke Polsek Batang Gansal, Sabtu (31/12/2016) sekira pukul 12.00 WIB. Alasannya karena merasa dibohongi dan dikhianati suaminya karena telah menikah lagi tanpa izin darinya. 
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak mengatakan bahwa menurut keterangan pelapor pada Polisi, Kamis (29/11/2016) sekitar pukul 13.00 WIB, suaminya pulang kerja dan menemui pelapor, tanpa angin dan hujan tiba-tiba suaminya mengatakan jika ia tidak sanggup lagi menjalankan hubungan rumah tangga dengan pelapor dan suaminya ingin bercerai.
 
Saat itu juga sang suami langsung mengantarkan istrinya yang sudah jatuh talak itu ke rumah orangtuanya di Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu. Selanjutnya, Senin (12/12/2016), pelapor yang sudah mulai curiga dengan tingkah laku suaminya secara diam-diam pulang kerumahnya di Desa Belimbing, namun ia tidak menemukan suaminya.
 
Namun pada hari Jumat (16/12/2016), pelapor secara tak sengaja menemukan selembar surat di dalam tas suaminya. Surat itulah ternyata yang membuat tingkah laku suaminya berubah dan tiba-tiba inginkan perceraian. Pasalnya, surat itu adalah surat pernyataan sudah menikah dengan wanita lain.
 
Setelah berpikir panjang selama beberapa hari, akhirnya pelapor Sabtu (31/12/2016) secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya pada polisi. 
 
"Saat ini jajaran Polsek Batang Gansal sedang menindaklanjuti kasus ini dan kini masih dalam pengusutan lebih lanjut," tutup Yarmen. (dil)

Berita Lainnya

Index