Dua Pengedar Sabu Asal Kecamatan Pasir Penyu Ditangkap

Dua Pengedar Sabu Asal Kecamatan Pasir Penyu Ditangkap
Tersangka dan barang bukti

INHU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka narkoba jenis sabu di Kecamatan Pasir Penyu (13/4/2020) sekira pukul 16.45 WIB.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan dan memiliki narkoba jenis sabu.

“Mereka adalah Husni Valgi alias Agik (29) warga Kongsi Empat Jalan Gedung Suntik, Kelurahan Tanah Merah dan Eko Aprianto alias Apri (32) warga Jalan Sekar Mawar, Kelurahan Kembang Harum,” katanya Selasa (14/4/2020).

"Penangkapan ini dilakukan di Kongsi Empat Jalan Gedung Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu," sambungnya.

Dijelaskan Misran, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kongsi Empat Jalan Gedung Suntik, Kelurahan Tanah Merah.

Berdasarkan info tersebut, maka Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos, Kanit 1 IPDA Donny Fitria dan team untuk melakukan penyelidikan.

“Pada Senin (13/4/2020) sekira pukul 16.15 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujarnya.

Bersama tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 0,33 gram, 1 (satu) buah dompet merah, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) pak plastik pembungkus, 1 (satu) kaca pirek dan 2 (dua) unit Handphone Nokia.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index