Salut, Dalam Sehari Satres Narkoba Polres lnhu Amankan Lima Tersangka Narkoba di Batang Gansal

Salut, Dalam Sehari Satres Narkoba Polres lnhu Amankan Lima Tersangka Narkoba di Batang Gansal
Foto kelima tersangka

INHU – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan empat orang tersangka narkoba jenis sabu di Kecamatan Batang Gansal, Jumat (10/4/2020).

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengatakan bahwa, pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 6.15 WIB Satres (Satuan Reskrim) Narkoba Polres Inhu mengamankan 2orang tersangka yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis sabu.

“Mereka adalah Rifan Ginting alias Rifan (42) dan Bayu (21) warga Dusun Talang Pai, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal,” ungkap Misran.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Satres Narkoba Polres Inhu bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Desa Danau Rambai.

"Atas info tersebut Kasat Res Narkoba AKP  Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Satres Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaten S.Sos dan Kanit 1 Satres Narkoba IPDA Donny Fitria beserta team untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Kemudian, pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 06.15 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bersama Barang Bukti berupa 8 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 29.79 gram.

“Selain itu juga diamankan BB 1 unit Hp Nokia hitam, 1 buah kotak plastik dan 1 unit timbangan elektrik,” terangnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Inhu dihari yang sama pada sekira pukul 05.15 WIB telah mengamankan 1 orang tersangka yang patut diduga menyimpan,menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis ganja atas nama Pirgo (30) warga Sencalang, Kuala Sungai Akar, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (lnhil) di Jalan Lintas Samudera KM 11 Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten lnhu.

“Dari tangan tersangka diamankan BB 1 kantong plastik warna hitam berisi diduga narkotika jenis ganja bruto 58,02 gram, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih dan uang tunai Rp775 ribu,” paparnya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Inhu pada sekia pukul 05.00 WIB telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis sabu.

“Mereka adalah Doner Purba alias Purba (45) dan M. Arifin alias Arifin (39) warga Jalan Lintas Samudera KM 11 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal,” ungkap Misran.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan BB 3 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 0,41 gram, 2 unit HP Samsung dan Nokia, serta uang tunai Rp565 ribu.

"Kini kelima tersangka diamankan di Mapolres Inhu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas mantan Babhinkamtibmas Kelurahan Pematang Reba ini.(fan)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index