Berujar Kebencian ke Presiden di Facebook, Warga Inhil di Vonis 6 Bulan Penjara

Berujar Kebencian ke Presiden di Facebook, Warga Inhil di Vonis 6 Bulan Penjara

INHIL  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan memberikan vonis hukuman terhadap Us warga Tembilahan karena terbukti secara meyakinkan berujar kebancian terhadap Presiden Joko Widodo. 

Terdakwa dalam beberapa waktu silam menggunakan facebook dengan nama @wargalangit.  US divonis 6 bulan penjara denda 3 juta rupiah subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim, Kamis (26/03). 

Dalam putusan tersebut, US disangkakan telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU No 8 tahun 2008 Jo UU Nomor 19 tahun 2016. 

Dijelaskan pengacara US, Yudia Sikumbang SH dalam tujuh hari kedepan pihaknya masih akan berpikir terkait dengan pengajuan banding. Maka dari itu dikatakan Yudhia pihaknya menunggu berkas putusan hakim diberikan ke pihaknya untuk dipelajari.

"Kita akan pelajari putusannya," jelas Yudhia.

Untuk diketahui, Sidang US digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan berlangsung secara online, dalam rangka mengantisipasi penularan wabah Covid-19.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index