Antisipasi Corona, Pengadilan Negeri Rengat Gelar Sidang Online

Antisipasi Corona, Pengadilan Negeri Rengat Gelar Sidang Online

INHU - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, perdana menggelar sidang secara online, pada Kamis 26 Maret 2020. Pelaksanaan sidang secara online ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara  PN Rengat, Kejari Inhu dan Rutan Rengat.

Humas PN Rengat Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH mengatakan bahwa sidang online ini tersambung dari ruangan sidang PN Rengat ke ruang JPU Kejari Inhu dan Rutan Rengat. 

Dijelaskannya, didepan majelis hakim ada monitor yang terhubung ke JPU dan terdakwa di Rutan Rengat. Setiap prosesnya, baik pembacaan dakwaan maupun sidang yang sudah tahap esepsi dibacakan secara online.

Bahkan, masing-masing pihak dalam proses sidang secara online ini belum ada yang keberatan. "Terdakwa, baik yang didampingi pengacara hingga JPU, tidak ada yang keberatan. Sementara pada Kamis ini ada 16 perkara yang disidangkan secara online," ungkapnya.

Pelaksanaan sidang secara online ini sambungnya, masih dalam rangka untuk antisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19) dilingkungan PN Rengat hingga ke Rutan Rengat. 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index