Curi TV di Pematang Reba, Warga Desa Japura Ditangkap Polisi

Curi TV di Pematang Reba, Warga Desa Japura Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian TV di Pematang Reba

INHU - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat berhasil mengamankan Tersangka AZ alias Abdul (25) warga Desa Japura Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (16/3/2020).

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Jumat 20 Maret 2020 mengatakan bahwa tersangka diamankan karena melakukan pencurian 1 unit TV merk LG warna hitam 43 inchi milik Rosmawarni (Pelapor) di Jalan Kemuning RT 002 RW 003 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat pada Jumat 13 Maret 2020 yang lalu.

Dijelaskannya, pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB, Pelapor pulang bekerja dan hendak masuk melalui pintu depan, ternyata pintu depan dalam keadaan tertahan. Karena pelapor takut didalam rumah ada maling, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengat Barat.

Mendapat laporan, pihak Polsek Rengat Barat bergerak cepat datang dan melakukan pemeriksaan didalam rumah dengan masuk melalui pintu belakang. "Saat didalam rumah ditemukan kamar pelapor dalam keadaan berantakan, namun 1 unit TV merk LG warna hitam 43 inchi milik pelapor sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp4 juta," ungkap Misran.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek rengat Barat melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian tersebut. Lalu, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan informasi perihal adanya seorang laki-laki yang hendak menjual TV LED 43 inchi warna hitam.

Kemudian, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 9.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi yang akurat perihal pelaku kejadian pencurian tersebut. Selanjutnya Tim berangkat ke Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, tepatnya didalam sebuah rumah, diamankan seorang laki-laki berinisial AZ alias Abdul diduga pelaku.

Setelah diinterogasi, Abdul mengakui telah melakukan pencurian TV seorang diri dengan masuk melalui pintu depan rumah pelapor dengan cara menabrak pintu depan menggunakan sepeda motornya.

Setelah masuk kedalam rumah, pelaku masuk kedalam kamar pelapor dan mengambil 1 unit TV merk LG warna hitam 43 inchi, setelah itu pelaku mencoba mencari kabel listrik TV tersebut dengan cara mengacak-acak isi kamar pelapor, setelah itu TV tersebut dijual kepada seseorang yang tinggal di Kecamatan Rengat.

"Atas keterangan pelaku, tim langsung mengamankan TV dan dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses lebih lanjut," pungkas Misran.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index