BPJAMSOSTEK Rengat Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Karyawan PT TPP Sebesar 1,5 Milyar

BPJAMSOSTEK Rengat Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Karyawan PT TPP Sebesar 1,5 Milyar
Kepala BPJAMSOSTEK Rengat, Iksarudin serahkan santunan senilai 1,5 Milyar

INHU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Rengat serahkan santunan Kecelakaan Kerja dan Penggantian Biaya Berobat kepada Ahli Waris Alm. Jumadi, Karyawan PT Tunggal Perkasa Plantations, Senin,(9/03/2020), di PT TPP Air Molek.

Santunan ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Rengat, Iksarudin didampingi Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Rengat, Saut Muda Tua Napitu kepada Karmiyati selaku istri Alm. Jumadi dan PT Tunggal Perkasa  senilai Rp. 1.596.771.624,-

Kepala BPJAMSOSTEK Rengat, Iksarudin mengatakan, rincian santunan yang diberikan yaitu penggantian seluruh biaya perawatan dan pengobatan yang dikeluarkan perusahaan senilai 1,4 milyar, termasuk penggantian gaji yang tetap dibayarkan oleh perusahaan kepada Jumadi selama tidak masuk bekerja.

Kemudian Santunan untuk ahli waris (bu Karmiyati) senilai 145 juta dengan rincian Jaminan Hari Tua (JHT) senilai 15 juta, Santunan Kematian akibat Kecelakaan Kerja 105 Juta (48x upah), Jaminan Pensiun berkala 350.700/bulan, biaya pemakaman 3 juta, santunan berkala 4,8 juta, serta beasiswa untuk anak 12 juta, jelas Iksarudin.

Penanggungjawab PT.Tunggal Perkasa,Yanuar menerangkan, pak Jumadi adalah karyawan PT Tunggal Perkasa yang bekerja sejak tahun 2011 dan mengalami kecelakaan kerja pada tahun 2016 karna tertimpa buah sawit. Kemudian almmarhum dirawat sejak 2016 hingga Maret 2019 dan meninggal pada Mei 2019.

Yanuar mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJamsostek yang telah mengganti seluruh biaya perawatan dan pengobatan almarhum Jumadi hingga mencapai 1,4 milyar termasuk juga penggantian atas gaji yang tetap kami bayarkan kepada almarhum selama tidak masuk bekerja.

Dengan kejadian ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kami (perusahaan) kedepannya agar dapat lebih memperhatikan K3 pekerja, serta tetap terus mensosialisasikan kepada seluruh lapisan pekerja, tentang betapa besarnya manfaat mengikuti 4 program dari BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, Karmiyati ahli waris sekaligus istri dari Almarhum Jumadi, mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah menanggung semua biaya perawatan suaminya hingga milyaran rupiah.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJAMSOSTEK, terakhir kondisi suami saya sudah tidak bisa apa-apa lagi akibat dari kecelakaan tersebut, dan meninggal dunia pada Mei 2019, tidak terbayangkan oleh saya bagaimana jadinya kami jika suami saya bukan peserta dari BPJamsostek, Terima Kasih BPJAMSOSTEK," ucap Karmiyati.

Mengingat begitu pentingnya manfaat program dari BPJAMSOSTEK bagi perlindungan tenaga kerja, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Rengat, Iksarudin mengimbau agar perusahaan sadar dan wajib untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya demi mencapai kesejahteraan para pekerja Indonesia, tidak hanya pekerja perusahaan, pekerja mandiri/informal seperti Petani, Pelaku UKM, Pedagang dan lainnya juga dapat mendaftarkan dirinya secara mandiri sebagai peserta BPJamsostek, dengan program dan manfaat yang sama.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index