Koramil 05/Peranap. 0302 INHU

Melalui Sosialisasi Serka Edi Kurniadi Ajak Seluruh masyarakat Tanggap Bencana Karhutla

Melalui Sosialisasi Serka Edi Kurniadi Ajak Seluruh masyarakat Tanggap Bencana Karhutla
Tampak Serka Edi Kurniadi Saat berikan Pengarahan

INHU - Akhir pekan Minggu 08 Maret 2020 Babinsa Serka Edi Kurniadi dari koramil 05/Peranap melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga Rt 002 Rw 009 Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu guna cegah Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Peranap dan sekitarnya.

Serka Edi Kurniadi dalam arahanya menjelaskan bahwa bagi pemilik Lahan, penjaga lahan dan masyarakat kelurahan Peranap, agar tidak membakar lahan dan membuang putung rokok sembarangan sehingga dapat mengakibatkan bencana Karhutla.

 

Selain itu Babinsa Serka Edi Kurniadi juga mensosialisasikan tentang Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang membakar hutan dan lahan adalah perbuatan melanggar hukum. Setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan. Barang siapa dengan sengaja atau dengan tidak sengaja, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar.(Pasal 78 Ayat 3 Dan 4).

 

Babinsa yang akrab disapa Edi ini menyampaikan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tingkat kelurahan kepada masyarakatnya agar masyarakat lebih memahami akibat dan dampak negatif dari kebakaran hutan. Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh seluruh Babinsa Koramil 05/Peranap baik melalui perorangan maupun kelompok.

 

“Upaya pengendalian karhutla ini dilaksanakan sebagai antisipasi musim kemarau tahun 2020, tidak hanya dilakukan di wilayah Kelurahan Peranap namun di wilayah tempat-tempat rawan Karhutla seperti di Desa Pesajian areal Bukit Susah Bukit Betabu dan daerah yang Rawan Karhutla lainya. Papar Serka Edi Kurniadi

 

Sementara itu Danramil 05/Peranap Kapten Inf Kadarisman saat ditemui Riaukarya Minggu 08 Maret 2020 mengatakan penguatan sinergitas upaya ini terus dibangun oleh koramil, bersama Forum Kordinasi pimpinan (Forkopim) Kecamatan, pelaku usaha, dan masyarakat”, pelaksanaan Patroli oleh babinsa telah berlangsung sejak awal tahun 2020 kemarin.

Upaya pencegahan lainnya juga terus ditingkatkan seperti deteksi dini, pengecekan lapangan/groundchek, dan pemadaman dini kebakaran hutan dan lahan apa bila terjadi Karhutla. “Koramil akan cepat merespon hasil pemantauan hotspot, atau pun laporan kejadian karhutla, agar kebakaran tidak membesar dan sampai berdampak pada munculnya asap yang sering terjadi pada beberapa waktu yang lalu hingga menyebabkan penyakit gangguan pernafasan terhadap masyarakat setempat”. tutup Danramil 05/Peranap

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index