Polsek Lubuk Batu Jaya Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Desa Sei Beberas Hilir

Polsek Lubuk Batu Jaya Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Desa Sei Beberas Hilir
Tersangka dan barang bukti

INHU - Polsek Lubuk Batu Jaya berhasil menangkap dua orang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai  dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, pada Rabu 19 Februari 2020 sekira pukul 20:00 WIB di sebuah rumah di Desa Sei Beberas Hilir Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua tersangka tersebut adalah Bahrul Niam (35) warga Desa Air Putih RT 10 RW 02 Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Bambang Heriadi (37) warga Desa Sei Beberas Hilir Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Bersama tersangka, juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 bungkus plastik bening kecil diduga berisi narkotika  jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram, 1 set diduga alat  isap sabu (bong), 1 botol kaca, 2 kaca pirex, 2 jarum, 5 potongan pipet, 1 korek kuping, 1 gulungan uang kertas Rp 2000,  1 gulungan uang kertas Rp 1000, 1 dompet kecil logo toko mas zam zam berkah, 1 unit handphone samsung duos lipat warna putih, dan 1 unit handphone nokia 105 warna hitam.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK saat dikonfirmasi Jumat 21 Februari 2020 melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengatakan bahwa kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu 19 Februari 2020 sekira pukul 19.10 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah Bambang di Desa Sei Beberas Hilir sering digunakan untuk tempat menggunakan atau transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Lubuk Batu Jaya memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intelkan dan  personil Polsek Lubuk Batu Jaya untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, personil sampai ke rumah Bambang dan ditemukan 2 orang yang mengaku bernama Bambang Heriadi dan Bahrul Niam dan kedapatan ditangan kiri Bahrul Niam sedang memegang diduga narkotika jenis sabu.

Menurut pengakuan Bahrul Niam, sabu tersebut milik Bambang Heriadi dan pengakuan Bambang Heriadi, sabu tersebut didapat dari  Ripin yang beralamat di Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat. 

"Pada saat diamankan kedua tersangka tersebut ditemukan 1 set alat hisap (bong) didepan kedua tersangka diruang tengah rumah Bambang Heriadi. Selanjutnya kedua tersangka dan BB diamankan  ke Polsek Lubuk Batu Jaya untuk penyelidikan lebih Lanjut," tutup Misran.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index