Berawal Dari Informasi Masyarakat

Empat Tersangka Judi Sabung Ayam di Blok A Titian Resak Ditangkap Polisi

Empat Tersangka Judi Sabung Ayam di Blok A Titian Resak  Ditangkap Polisi
Barang bukti ayam diamankan
SEBERIDA - Sebanyak empat orang tersangka yang diduga melakukan judi sabung ayam ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Ahad (25/12/2016) sekira pukul 15.00 WIB di Simpang SH Blok A Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.
 
Keempat tersangka tersebut berinisial RS, RA, MA, dan YU," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (27/12/2016).
 
Bersama tersangka, kata Yarmen, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp935 ribu, satu buah jam, empat buah buku tulis yang berisikan nama-nama pemain sabung ayam, dua buah lampu, dua buah pena, lima belas ekor ayam, empat lembar karpet, satu lembar kain, tujuh lembar jaring untuk kandang, dan sembilan potong kayu.
                 
Diterangkannya, pada hari Ahad (25/12) sekira pukul 16.00 WIB  Briptu Afriandi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di blok A Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida ada permainan judi sabung ayam.
 
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Inhu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH, SIK langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan benar adanya telah terjadi tindak pidana permainan judi sabung ayam dan kami langsung melakukan tindakan kepolisian yang mengarah kepada penangkapan terhadap para tersangka.
 
"Kini para tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Yarmen. (fan)

Berita Lainnya

Index