Polsek Seberida Tangkap Seorang Tersangka Narkoba di Desa Buluh Rampai, 1 Orang Lainnya Kabur

Polsek Seberida Tangkap Seorang Tersangka Narkoba di Desa Buluh Rampai, 1 Orang Lainnya Kabur
Tersangka dan barang bukti

INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan Sugianto (23) warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Sugianto ditangkap karena diduga menguasai, atau memperjual belikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan di rumah tempat tinggal tersangka Eri yang berhasil kabur (melarikan diri) di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Kronologis penangkapan bermula pada Jumat sekira pukul 02.00 WIB anggota Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah terlapor (TKP) sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut Kapolsek Seberida AKP Hendri memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan (Under Cover) disekitar TKP,” sambung Misran.

Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB melihat tersangka keluar masuk rumah, kemudian anggota berusaha melakukan penyergapan, saat itu tersangka keluar dari rumah melalui jendela, kemudian langsung di lakukan penangkapan.

“Pada saat ditangkap tersangka Sugianto berteriak, sehingga tersangka (Eri) yang berada di dalam rumah langsung melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran namun tidak berhasil,” paparnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah (TKP) dan sekitarnya, petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus sabu paket Rp200 ribu beserta alat hisap (bong).

“Tersangka Sugianto mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Eri yang berhasil melarikan diri, namun juga dijelaskannya bahwa barang bukti tersebut adalah bagian dari sabu-sabu yang diedarkannya,” pungkas Misran. (nto)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index