Pasca Pemukulan di Ponpes Khairul Ummah,

Santri Pelaku Ditetapkan Tersangka, Korban Pindah Sekolah

Santri Pelaku Ditetapkan Tersangka, Korban Pindah Sekolah
Ilustrasi

INHU - Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan pelaku pemukulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Khairul Ummah, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka. Bahkan, pihak Ponpes Khairul Ummah sudah mengeluarkan santri pelaku pemukulan itu dari sekolah.

Sedangkan korban pemukulan yang masih duduk di bangku kelas II Tsanawiyah, memilih pindah sekolah. "Anak saya trauma dan tidak mau lagi masuk ke Pondok (Khairul Ummah)," ujar orangtua korban yang tidak mau namanya ditulis dilansir dari Riau Pos, terbit Sabtu (15/2/2020).

Menurutnya, korban sempat kabur dengan loncat pagar akibat tidak tahan diperlakuan santri senior yang sudah tersangka itu. Dimana korban melewati semak belukar dibelakang Ponpes Khairul Ummah.

Korban berhasil keluar dari semak belukar, ketika tak jauh dari Simpang Japura Kecamatan Lirik atau mencapai sekitar 10 kilometer. "Saya ditelpon wali murid yang juga anaknya menjadi korban. Dimana wali murid tersebut menyampaikan anak kami kabur dari Pondok," ungkapnya.

Namun ketika sudah menjumpai korban, wali murid ini kaget melihat anaknya babak belur. Sehingga dengan dasar itu pula membuat laporan ke polisi dan mendatangi pihak Pondok.

Setelah kejadian itu, yakni dari Selasa (11/2/200) tidak lagi mau sekolah. Bahkan akhirnya, pada Sabtu (15/2/2020) pindah dan masuk di salah satu SMPN di Kecamatan Pasir Penyu.  "Berat sebenarnya, sebentar lagi ujian. Takut anak saya tidak dapat prestasi lagi, akibat ada perbedaan mata pelajaran," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Ipda Abdan SE, MH mengatakan proses hukum atas laporan korban pemukulan sudah diproses. "Setelah memeriksa saksi-saksi, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Karena pelaku anak-anak dengan ancaman dibawah lima tahun, perlu dilakukan diversi yakni penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. "Rencana diversi ini dilaksanakan pada pekan mendatang," katanya.

Ditempat terpisah, pengasuh Ponpes Khairul Ummah KH Muhammad Mursyid M.Pd.I mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan santri tersebut sudah diluar ketentuan dan aturan. "Makanya yang bersangkutan diberi sanksi berat dengan mengeluarkan dari pondok," ucapnya.

Pihaknya sudah berupaya memediasi antar korban dan pelaku. Karena kejadian ini merupakan antara pelaku dengan korban. "Waktu pemeriksaan di Polisi juga dilihatkan buku aturan yang berlaku di Pondok," tambahnya.

Pihaknya tidak mengetahui korban sudah pindah dari Ponpes yang diasuhnya. Karena sebutnya, pindah atau keluar dari Ponpes merupakan hak korban bersama walinya. "Kami hanya mengeluarkan pelaku dan kami berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," terang KH. Mursyid.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index