Bawa Sabu, Seorang Warga Kelurahan Sekar Mawar Diamankan Polsek Pasir Penyu

Bawa Sabu, Seorang Warga Kelurahan Sekar Mawar Diamankan Polsek Pasir Penyu
Tersangka dan barang bukti

INHU - Diduga, membawa Narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram. Seorang Warga Kelurahan Sekar Mawar berinisial DS (26)  diamankan Polsek Pasir Penyu di Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu 12 Februari 2020.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengatakan bahwa penangkapan DS bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di kelurahan Tanjung Gading. 

"Atas adanya informasi dari masyarakat,  Polsek Pasir Penyu pada Rabu 12 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram," ujar Misran.

Dijelaskan Misran, dari hasil penyelidikan sementara DS mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial RN. Namun setelah ditelusuri kediamannya, RN sudah melarikan diri alias kabur. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sabu 0,26 Gram dan satu unit telpon genggam warna putih  merek Nokia.

"Selain DS, tentu ada yang lain dan ini akan terus kami kejar untuk memberantas peredaran Narkoba," tutu Misran. (nto)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index