Sakit Hati Diputuskan Cinta, Pemuda di Rohul Sebar Video Syur Mantan Pacar

Sakit Hati Diputuskan Cinta, Pemuda di Rohul Sebar Video Syur Mantan Pacar
Ilustrasi

ROHUL - TS (20), warga Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, ditangkap polisi setelah menyebar foto dan video syur mantan pacar. Motifnya, sakit hati karena diputus cinta oleh wanita pujaan hatinya, MS.

"Foto dan video syur korban, disebar pelaku kepada teman-teman korban melalui akun Facebook korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, di Pekanbaru, Sabtu (8/2/2020) malam.

Video itu menyebar dan diketahui korban. Tidak terima, korban yang merasa nama baiknya tercemar langsung melaporkan pelaku ke kepolisian pada Ahad (26/1/2020).

Berdasarkan laporan itu, kata Andri, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Tim mendapat informasi kalau pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Kabupaten Rohul.

Tim Subdit IV Siber langsung berangkat ke Kabupaten Rohul. Pelaku diringkus ketika berada di rumahnya di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan pelaku disaksikan langsung oleh Kepala Desa Kumain dan perwakilan dari masyarakat. "Bersama pelaku diamankan barang bukti satu unit handphone yang digunakan untuk menyebarkan foto atau video korban," kata Andri.

Ketika diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto dan video korban. "Dia mengaku sakit hati dan tidak terima diputuskan oleh korban," ungkap Andri.

Atas perbuatannya, pelaku digiring ke kantor polisi. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentan Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

#Lifestyle

Index

Berita Lainnya

Index