Pengembangan, Satres Narkoba Polres lnhu Kembali Amankan Dua Tersangka Lain di Desa Kota Lama

Pengembangan, Satres Narkoba Polres lnhu Kembali Amankan Dua Tersangka Lain di Desa Kota Lama
Tersangka dan barang bukti

INHU – Setelah melakukan penangkapan terhadap AS (27) di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten lndragiri lnhu pada Kamis 6 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Satres Narkoba Polres lnhu melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya.

Sebagaimana pengakuan AS dari hasil interogasi mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di milikinya tersebut didapatkan dari Raziman alias Man Sopat (39) yang juga warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat.

“Mendapat informasi tersebut tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Raziman alias Man Sopat di dalam sebuah rumah,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Sabtu 8 Februari 2020.

Dijelaskan Misran bahwa Raziman ditangkap sekira pukul 10.30 WIB, ketika dilakukan penggeledahan badan dan dari saku celana sebelah kiri ditemukan 23 bungkus plastik sabu berbagai ukuran.

“Tersangka mengakui ada memberikan sabu kepada Anton Saputra (AS) untuk dijual kepada pembeli,” terangnya.

Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 23 bungkus plastik berisin diduga narkotika jenis sabu seberat 93.21  gram, 1 buah lakban hitam pembungkus, 1 helai celana pendek, uang Rp 21.750.000, 1 (satu) pak plastik pembungkus dan 1 buah dompet kecil.

Kemudian dihari yang sama sekira pukul 19.000 WIB Satres Narkoba Polres lnhu kembali mengamankan 1 orang tersangka Sarfendi alias Fendi (33) warga Dusun Seuneubuk, Desa Blang Jambe, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

“Penangkapan terhadap Sarfendi alias Fen ini berhasil dilakukan berdasarkan keterangan dari Raziman alias Man Sopat yang ditangkap sebelumnya,” terang Misran.

Sarfendi saat ditangkap sedang berada di dalam mobil Toyota Limo BM 1622 QU, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus shabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan.

“Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengakui kalau ada disuruh Sarwin di Aceh untuk mengantarkan sabu kepada Raziman alias Man Sopat dengan dijanjikan akan mendapatkan upah uang,” paparnya.

Dari tangan tersangka diamankan BB 1 bungkus plastik di duga berisi narkotika jenis shabu bruto 73,45 gram, 1 unit Hp Nokia, 1 helai celana panjang dan 1 unit mobil Toyota Limo 2012 warna Kuning BM 1622 QU. (nto)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index