Tangkap Warga Desa Kota Lama, Satres Narkoba Polres Inhu Amankan 12 Bungkus Shabu

Tangkap Warga Desa Kota Lama, Satres Narkoba Polres Inhu Amankan 12 Bungkus Shabu
Tersangka dan barang bukti

INHU – Seorang pria berinisial AS (27) warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu, Kamis 6 Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB. 

Penangkapan tersebut karena tersangka diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan dan memiliki narkoba jenis shabu

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kronologi penangkapan bermula pada Rabu 5 Februari 2020 sekira pukul 10. 00 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Desa Kota Lama.

“Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L. Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidat Ketaren S.Sos untuk memimpin team melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah tersangka berinisial AS. Kemudian pada Kamis 6 Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat hendak ditangkap tersangka sempat membuang sesuatu dibelakang warung, kemudian dilakukan penggeledahan dibelakang warung tersebut ada ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, yang bersangkutan mengaku kalau shabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari Raziman alias Man Sopat,” paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut berupa, 12 bungkus shabu bruto 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram, dan 4  buah plastik pembungkus, uang Rp.500 ribu, dan 1 unit HP samsung lipat. (nto)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index