Polsek Peranap Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Shabu, 1 Orang Kabur Naik Motor

Polsek Peranap Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Shabu, 1 Orang Kabur Naik Motor
Kedua pelaku dan barang bukti

INHU - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Shabu, pada hari Sabtu 25 Januari 2020, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Sultan Muda Gg. Asno, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.

Dua pelaku tersebut adalah Asmardi Darwis alias Indah (38) warga Kampung Baru, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing yang tinggal di Kelurahan Bartu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu dan Rudi Hendrawan alias Rona (37) warga Kelurahan Peranap, Kabupaten Inhu.

Bersama para pelaku, juga diamankan barang bukti (BB) berupa, 1 bungkus plastik kecil diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah kaca pirek yang berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 botol alat isap sabu atau bong, 1 buah mancis korek, dan 1 unit hand phone merk nokia warna hitam.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengatakan bahwa kronologis penangkapan bermula pada hari Sabtu 25 Januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 3 orang berboncengan dengan sepeda motor menuju ke rumah kosong di Gg. Asno dimana informasi yang didapat rumah kosong tersebut sering digunakan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Peranap bergerak cepat dan langsung memerintahkan 3 orang Anggota Polsek peranap untuk  menyelidiki informasi tersebut, dan kemudian sesampainya Anggota polsek peranap di rumah kosong di Gg.Asno tersebut ditemukan 2 orang laki-laki sedang mengkonsumsi diduga Narkotika jenis shabu-shabu sedangkan 1 orang lagi sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

"Pada saat ke 2 orang tersebut di introgasi, mereka mengakui bahwa yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dikonsumsinya adalah milik Radi (Tersangka yang melarikan diri). Selanjutnya ke 2 pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut," tutup Misran. 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index