Satpol PP Inhu Sosialisasikan Perbup Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku ASN

Satpol PP Inhu Sosialisasikan Perbup Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku ASN
Kepala Satpol PP Inhu buka acara sosialisasi

INHU - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 8 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Acara yang dilaksanakan diaula BKP2D tersebut dibuka dan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Inhu, H Boby Rachmat, S.STP, M.SI, Kamis (23/1/2020) pagi dengan menghadirkan narasumber dari BKP2D Inhu dan diikuti seluruh ASN Satpol PP Inhu.

Kepala Satpol PP Inhu dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang kode etik dan perilaku ASN yg sesuai dengan ketentuan. Diharapkan dapat meningkatkan disiplin, semangat dan motivasi kerja khususnya di Satpol PP.

Selain sosialisasi, juga dilakukan penandatanganan fakta integritas ASN dilingkungan Satpol PP Inhu yang berisi, melaksanakan tugas dan fungsi Satpol PP Inhu untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan sesuai visi dan misi Pemkab Inhu. Bersikap profesional,  disiplin, transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas.

Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas, menolak tindakan kekerasan dalam penegakan pelanggaran disiplin dan kode etik kepegawaian.

Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sejenisnya. Menjaga netrallitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati (Wabup) Inhu tahun 2020 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (ril)

Berita Lainnya

Index