Berdasarkan Informasi Masyarakat, Polsek Rengat Barat Tangkap Tersangka Sabu di Desa Bukit Petaling

Berdasarkan Informasi Masyarakat, Polsek Rengat Barat Tangkap Tersangka Sabu di Desa Bukit Petaling
Tersangka dan barang bukti

INHU - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil meringkus seorang laki-laki tersangka narkotika jenis sabu, berinisial IH alias Iw (20) warga Line l Dusun Binjai, Desa Bukit Petaling, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten lnhu,
Senin (20/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan dugaan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyimpan 1 bungkus plastik bening kecil berisikan serpihan diduga narkotika jenis sabu.

Kronologi penangkapan bermula pada Senin sekira pukul 13.00 WIB, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga telah menyimpan, memiliki, atau menguasai diduga Narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah yang terletak di Line I Dusun Binjai, Desa Bukit Petaling.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polisi melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Rengat Barat, dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan upaya pengungkapanya,” terang Misran.

Kemudian, sekira pukul 16.00 WlB Polisi dan rekan lainya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, yang mana didalam rumah tersebut ditemukan tersangka sedang berbaring dikamarnya.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap semua isi rumah dan akhirnya didalam sebuah ruangan yang berada dibagian belakang rumah dekat dengan kamar mandi, ditemukan sebuah ember yang berisikan 1 (satu) bungkus Plastik Bening kecil berisikan serpihan diduga Narkotika jenis sabu – sabu, plastik-plastik bening kecil dalam kosong, 2 buah bong, 1 buah timbangan elektrik, dan lain lain.

“Selanjutnya tersangka dan barang – barang yang ditemukan dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik kecil bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 buah ember plastik warna hitam, 2 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan elektrik bertuliskan Digital Scale, 6 buah pipet plastik, 3 buah pipet plastik yang disalah satu ujungnya dibentuk menggembung.

Selain itu juga diamankan 4 buah pipet plastik yang disalah satu ujung dibentuk menyerupai sendok, 1 buah pisau silet merk Astra, 1 buah korek mancis, 1 buah kaca pirex, 1 lembar uang kertas pecahan Rp2 ribu, 3 buah plastik bening ukuran sedang, 27 buah plastik bening kecil bekas dalam keadaan kosong, 60 buah plastik bening kecil dalam keadaan kosong dan 1 buah handphone merk XIAOMI 4X Warna hitam.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index