Mantap, Jajaran Polsek Seberida Amankan Seorang Bandar Shabu

Mantap, Jajaran Polsek Seberida Amankan Seorang Bandar Shabu

INHU -- Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Seberida gabungan Resintel dan Bhabinkamtibmas, telah mengamankan seorang laki-laki inisal RF Bin Ujang Ma'aruf (36), yang diduga melakukan dugaan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyimpan, menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu, di RT 30 Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

RF warga RT/RW 001/001 desa Titian Resak ini ditangkap setelah jajaran Polsek Seberida mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah diwilayah RT 30 ada seorang laki-laki diduga memiliki dan menyimpan sabu-sabu. 

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK saat dikonfirmasi Selasa (21/1/2020) melalui Kapolsek Seberida AKP Hendri Suparto SSos, membenarkan atas terjadinya penangkapan terhadap pelaku tersebut. 

Dikatakan Kapolsek Seberida, kronologis penangkapan, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga  telah menyimpan, memiliki, atau menguasai diduga Narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah rumah yang terletak Di RT 030 Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, terangnya. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Seberida," Dan selanjutnya saya perintahkan kepada anggota untuk melakukan penyelidikan dan upaya pengungkapanya," sebut Kapolsek. 

Sekira Pukul 22.00 Wib, pelapor dan rekan Polri lainya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, yang didalam rumah tersebut ditemukan terlapor sedang  barada rumah tersebut, lalu ditemukan 1 buah bong alat hisap sabu dan 1 unit timbangan elekrik serta 1 bungkus besar plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu.

Selanjutnya kata Kapolsek ditemukan juga, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu terletak di tikar ruang tamu dan ditemukan di dalam lipatan sarung HP Oppo di atas tempat tidur ruang tamu 1 bungkus kecik plastik bening diduga berisi sabu-sabu.

kemudian lanjutnya dilakukan juga penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan dalam saku kanan depan celana pelaku 10 bungkus kecil yang di bungkus plastik bening diduga berisi sabu-sabu di balut tisu dan 1 bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi sabu-sabu.

"Selanjutnya terlapor dan barang-barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Seberida untuk proses hukum," tegas Kapolsek lagi. 

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, 11(Sebelas) bungkus plastik kecil bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu atau paket Rp 500.000 yang terbungkus tisu,1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi sabu - sabu paket Rp 2000.000 yang terbungkus tisu juga. 

" Kemudian 2(Dua) bungkus plastik bening berisi diduga sabu - sabu paket Rp 5000.000 yang terbungkus tisu, 1 (Satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik Merk Constant, 1 (satu)  buah dompet, 4 (empat) buah mancis, 2 buah kotak rokok gudang garam merah, 1(Satu) Unit HP Oppo warna pink putih, 1 (satu) unit HP Vivo warna pink putih,1(Satu) Unit Hp samsung Duos lipat warna putih, Uang senilai Rp 1.650.000, dan 1 (Satu) unit mobil Jass warna silver No Pol BK 1094 JL, ini merupakan penangkapan BB terbesar untuk Inhu selama ini, " papar Kapolsek. 

Berita Lainnya

Index