Sering Meresahkan Pemotor,

MK Putuskan Debt Collector dan Leasing Dilarang Sita Motor yang Nunggak Kredit

MK Putuskan Debt Collector dan Leasing Dilarang Sita Motor yang Nunggak Kredit
Ilustrasi

Riaukarya.com - Mahkamah Konsitusi (MK) memberikan putusan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak boleh asal tarik motor secara sepihak. Karena tidak sedikit debt collector yang menggunakan kekerasan dan main tarik motor secara sepihak.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Jawa Barat, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

MK menyatakan bahwa leasing harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan. Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata MK.

"Maka, menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index