Polres Inhu Tangkap Tiga Orang Pembakar Lahan

Polres Inhu Tangkap Tiga Orang Pembakar Lahan

INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Ketiganya berinisial, SR (50) warga Kulim Permai, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, JS warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan RL warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK mengatakan, Karhutla itu awalnya diketahui oleh seorang anggota Bhabinkamtibmas yang tengah melakukan patroli rutin di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Diperjalanan petugas menemukan ada kepulan asap Karhutla, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan petugas menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

"Kita amanakan tiga tersangka, usai kita melakukan pemadaman diareal yang terbakar," kata Efrizal, Rabu (8/1/2020).

Dari keterangan ketiga tersangka, SR merupakan pemilik lahan lalu meminta kepada Rl yang merupakan keluarganya dan JS untuk melakukan pembukaan lahan seluas 3,5 Ha dengan cara membakar.

"Karena dua bulan lalu para tersangka sudah melakukan steking, nah kini mereka lanjut dengan cara membakar," ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, awal tahun 2020 memang kali pertama pengungkapan Kasus Karlahut di Inhu, sedangkan tahun 2019 lalu Polres Inhu berhasil mengungkap 5 perkara Karlahut yang terjadi di wilayah hukum Polres Inhu. 

Untuk ketiga tersangka tersebut,  dijerat dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat I UU Ri no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index