Pengurusan SIM di Inhu Ditutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pengurusan SIM di Inhu Ditutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran

INHU -- Menyambut hari libur Nasional dan cuti bersama pelayanan penertiban dan perpanjangan surat izin mengemudi ( SIM) di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu diliburkan beberapa hari Jelas Kapolres Inhu melalui Ps.Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran

Adapun Pelayanan Penerbitan dan perpanjangan SIM diliburkan pada tanggal 24,25 Desember 2019 dan 1 januari 2020 dan diharapkan masyarakat dapat mencatat tanggal tersebut, kata Misran lagi. 

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena SIM yang habis masa berlakunya dalam rentang  waktu tanggal 24 dan 25 desember 2019 dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2019 dan SIM nya yang habis masa berlakunya pada tanggal 1 januari 2020 dapat diperpanjang sampai tanggal 3 januari 2020 dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang maka SIM tersebut tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan, namun apabila yang bersangkutan ingin mendapatkan SIM kembali harus melalui pendaftaran baru.

"Hari libur ini juga berlaku sama di Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ) Kabupaten Indragiri Hulu" tutup Humas.

Berita Lainnya

Index