Jelang Akhir Tahun, Dinas PMD Inhu Ingatkan Desa

Jelang Akhir Tahun, Dinas PMD Inhu Ingatkan Desa
Kabid BKAD Dinas PMD Inhu, Dudi Sumbari S.AB

INHU - Jelang akhir tahun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selamat Suhargana S.Sos melalui Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa, Dudi Sumbari S.AB menegaskan bahwa terkait penatausaan ada tiga poin yang harus diperhatikan pihak desa. 

Pertama,  untuk penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa, bendahara per 31 Desember 2017 wajib menutup buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank.
 
Kedua, sisa dana yang ada di bendahara desa wajib disetorkan sebelum 31 Desember 2017 ke rekening desa.
 
Ketiga, Untuk tahun 2020 segala pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa tahun 2020, terkecuali untuk belanja pegawai dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa.
 
Selanjutnya terkait pekerjaan, semua pelaksanaan pekerjaan fisik di desa harus selesai 100 % per 31 Desember 2017, semua pekerjaan fisik di desa dibayarkan sesuai dengan % (persentase) progres fisik kerjaan, dan desa membuat progres fisik sesuai pekerjaan dan melaporkan kepada tim pengendali kecamatan.

Dudi berharap semoga penatausahaan desa tersusun rapi dan pekerjaan fisik di desa dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu, sesuai harapan bersama, sehingga masyarakat desa dapat menikmati hasil pembangunan dengan baik yang nantinya bermuara menuju masyarakat Inhu lebih sejahtera. ***

Berita Lainnya

Index