Catat, Pengurusan Sertifikat Program Nasional Agraria Gratis

Catat, Pengurusan Sertifikat Program Nasional Agraria Gratis
Ilustrasi
ROKAN HULU - Untuk tahun 2018 ini, Kementrian ATR RI melalui Badan Pertanahan Nasional akan mengeluarkan 7 juta sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) se Indonesia. Dari jumlah tersebut 15.500 persil diantaranya di alokasikan untuk Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
 
Nantinya sertifikat Prona atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini akan dibagikan kepada masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat. Program PTSL‎ yang tengah digalakkan pemerintah pusat sepenuhnya gratis, karena ditanggung melalui APBN 2018.
 
Untuk itu, diminta kepada seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Rohul yang nantinya mendapat program PTSL ini, agar tidak melakukan pungutan atau membebankan biaya diluar ketentuan yang berlaku.
 
Demikian disampaikan Bupati Rohul, H Sukiman melalui Asisten I Sekdakab Rohul, Juni Syafrin kepada wartawan, Kamis (29/3/2018) menerangkan pemerintah desa merupakan ujung tombak untuk pengurusan alas hak tanah masyarakat, sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah Prona tersebut.
 
"Disini perlu keseriusan pemerintah desa untuk mengurus sertifikat warganya. Tapi yang harus jadi catatan penting seorang kepala desa, jangan sekali-kali melakukan pungutan diluar ketentuan," pinta Juni Syafrin.
 
Di tingkat desa sendiri, terang Juni Syafrin memang ada biaya yang dikenakan diantaranya, biaya Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan biaya berlaku lainnya. "Biaya tetap ada tapi sudah ada ketetapan dan aturannya. Sedangkan untuk biaya pengurusan itu tidak ada," tegasnya.
 
Sedangkan ‎Husaini, selaku Kepala Subdirektorat PPAT pada Direktorat Pengaturan dan Pendaftaran Hak tanah, Ruang dan PPAT Dirjen Hubungan Keagrariaan Kementerian ATR/BPN menyatakan, bahwa program PTSL tahun ini sepenuhnya gratis, karena ditanggung melalui APBN tahun anggaran 2018.
 
Diakui Husaini, bahwa sasaran dari sosialisasi salah satunya guna mengurangi angka sengketa tanah yang kerap terjadi, termasuk di Kabupaten Rohul, dampak kepemilikan yang tidak jelas dan tidak lengkap.
 
"Dengan adanya sosialisasi, kita memprogramkan pensertifikatan tanah ini dengan tujuan mengurangi sengketa-sengketa itu,"‎ jelasnya.
 
Ungkap Husaini, di 2018, BPN Pusat memprogramkan akan menerbitkan sekira 7 juta sertifikat‎ se-Indonesia, dan 15.500 sertifikat di antaranya di Kabupaten Rohul.
 
“Dengan adanya sertifikat sudah terbit, Insya Allah itu mengurangi sengketa salah satunya. Karena di masyarakat kita‎ banyak kepemilikannya tidak jelas dan tidak lengkap, itulah yang sering menimbulkan sengketa," ujarnya.
 
Terangnya, pengurusan sertifikat tanah diperlukan karena menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah. Pemerintah daerah juga diuntungkan karena mudah mendata tanah jika ada investor yang tertarik untuk berinvestasi.
 
Dikatakan Husaini, bahwa proses pendaftaran tanah sampai‎ terbit sertifikat seluruhnya dibiayai oleh APBN, termasuk untuk proses pengukuran tanah, pemeriksaan, hingga penerbitan dibiaya pemerintah.
 
Walaupun demikian sebut Husaini, tidak dibiaya untuk persiapan pemberkasan dari pemohon di tingkat desa atau kecamatan, seperti pengurusan alas hak tanah, tanda batas tanah, biaya materai.
 
Karena dengan intruksi Presiden, melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri‎, yakni Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Tertinggal. Salah satunya Mendagri, mengintruksikan kepala seluruh kepala daerah terhadap biaya persiapan pemberkasan untuk dibebankan di APBD.
 
“Seandainya‎ APBD tidak mencukupi untuk proses pemberkasan, Bupati harus mengeluarkan Peraturan Bupati, untuk membiayainya itu dibebankan ke masyarakat yang ingin ikut program persertifikatan tanah melalui PTSL ini," tambahnya.
 
Husaini juga mengatakan, untuk biaya dibebankan ke pemohon atau masyarakat juga ada beberapa kategorinya, ‎tergantung daerah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. (mcr)
 

Berita Lainnya

Index