KUANTAN SINGINGI, Riaukarya.com , Proyek pembangunan jaringan irigasi di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diketahui merupakan Proyek INPRES (Instruksi Presiden) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA), melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III, hingga hari ini tetap dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi proyek (plang proyek).
Padahal proyek tersebut telah viral diberitakan media pada Senin (13/10/2026) lalu dengan judul “Diduga Proyek Siluman, Irigasi di Desa Koto Kari Kuansing Tanpa Plang Proyek”.
Hasil investigasi lanjutan Tim DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Kuantan Singingi pada Rabu, 21 Oktober 2026 Pukul 09.50.43 WIB di lokasi proyek Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah (Koordinat: 0°33'23.574"S 101°32'57.816"E - Gang Pelajar, Pintu Gobang yang masih masuk wilayah Desa Koto Kari), membuktikan bahwa plang proyek memang tidak pernah terpasang.
Pantauan di lapangan, aktivitas pekerjaan masih berjalan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pengukuran menggunakan alat waterpass di atas lahan persawahan warga Desa Koto Kari. Namun, tidak ditemukan papan proyek yang seharusnya memuat informasi jenis kegiatan, nilai kontrak, sumber dana APBN, nomor kontrak, masa pelaksanaan, dan nama rekanan pelaksana.
Warga Desa Koto Kari mengaku resah dan mempertanyakan transparansi anggaran proyek tersebut.
“Kami sebagai warga Desa Koto Kari tidak tahu ini proyek dari mana, berapa anggarannya, siapa yang mengerjakan. Tidak ada plang, tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba pekerja masuk dan membangun irigasi di sawah kami. Kalau ini proyek INPRES dari Kementerian PU, harusnya lebih transparan,” ungkap warga Desa Koto Kari.
Masyarakat menilai ketertutupan informasi tersebut membuka ruang spekulasi dan dugaan penyimpangan anggaran.
“Papan proyek itu adalah hak masyarakat. Ini uang rakyat, jadi harus transparan. Kalau tanpa plang, wajar kami sebut proyek siluman,” tegas warga lainnya.
Sementara itu, ketentuan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 jo Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta petunjuk teknis (Juknis) Proyek INPRES Kementerian PU sendiri, secara tegas mewajibkan setiap pelaksana proyek yang dibiayai uang negara untuk memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan.
Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Kuantan Singingi, Roni Mesra, menyayangkan sikap membandel rekanan dan lemahnya pengawasan dari BWS Sumatera III.
“Sudah kami beritakan, sudah viral, tapi sampai hari ini 21 Oktober 2026, plang proyek di Desa Koto Kari tetap tidak dipasang. Ini namanya membandel dan melecehkan aturan. Proyek INPRES ini adalah program prioritas Presiden untuk ketahanan pangan, anggarannya dari APBN miliaran rupiah, tapi di Desa Koto Kari pelaksanaannya tanpa transparansi. BWS Sumatera III harus bertanggung jawab dan melakukan pengawasan,” tegas Roni Mesra, Rabu (21/10/2026).
Roni juga mendesak agar BWS Sumatera III di Pekanbaru, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Konsultan Pengawas segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat Desa Koto Kari dan memasang plang proyek sesuai aturan.
“Kami dari AWI Kuansing akan melayangkan surat resmi ke BWS Sumatera III dan ke Ditjen SDA Kementerian PU RI di Jakarta, serta meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan pengecekan terhadap proyek INPRES di Desa Koto Kari ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BWS Sumatera III, PPK Proyek INPRES Irigasi Desa Koto Kari tersebut, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi belum berhasil dikonfirmasi terkait kejelasan proyek tersebut.
Membandel! Proyek INPRES Kementerian PU - BWS Sumatera III di Desa Koto Kari Kuansing Tetap Tanpa Plang Proyek
Rabu, 21 Oktober 2026 • 11:09:00 WIB
Membandel! Proyek INPRES Irigasi Kementerian PU - BWS Sumatera III di Desa Koto Kari, Kuantan Tengah, Kuansing tanpa plang proyek hingga hari ini 21/10/2026. Ini uang APBN Miliaran!
Bagikan