Kasus Korupsi Jembatan Enok Tersangka Resmi di Tahan

Kasus Korupsi Jembatan Enok Tersangka Resmi di Tahan
Ilustrasi

Tembilahan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) - Riau, resmi melakukan penahanan terhadap perusahaan pelaksana jembatan Enok yaitu Direktur PT. Ramadhan Raya, yang berinisial T, Selasa (5/12/2017).

Pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok ini telah berlalu pada tahun 2013 lalu.

Tersangka yang berinisal T ditahan, terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok. Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil dana Anggaran APBD Kabupaten Inhil tahun 2013 yang dilaksanakan oleh PT. Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 yang dilakukan oleh tersangka.

Kepala Kajari Tembilahan, Lulus Mustofa, SH didampingi Kasi Pidsus, Sonang, SH dan Kasi Intel, Ari Supandi, SH mengatakan bahwa didalam pelaksanaan pembangunan Jembatan sungai Enok ini, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya yang pekerjaannya tidak lagi sesuai bestek.

“Sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar 2,1 Miliar,” sebutnya.

“Kami melakukan penyidikan kasus ini, sesuai spedik dan dipecah-pecahkan, karena proyek ini bukan proyek Multiyears tetapi proyek dari anggaran APBD, mulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014,” terang Kepala Kajari saat ditemui diruang kerjanya.

Sekedar mengingat, berdasarkan Surat Perintah Penyidikannya yang ditunjukan Kejaksaan Negeri Tembilahan dengan nomor : Print 09/N.4.15/FD.1/12/2015 tanggal 17 Desember, menjelaskan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Inhil tahun angaran 2013 yang dilaksanakan oleh PT. Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.00,-.

Katanya lagi, Tim penyidik Kejari bersama tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan lapangan. Terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Enok yang menggunakan APBD Inhil empat tahun anggaran

Kemudian, terkait dengan tersangka lain dalam kasus ini, ketika dipertanyakan, Lulus Mustofa dengan wajah penuh senyum mengatakan bahwa, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan mengenai hal tersebut.

“Dalam waktu tak berapa lama lagi, akan kami sampaikan,” jawab Kajari.(***)

 

Berita Lainnya

Index