Sat Res Narkoba Polres Inhil Bekuk 4 Pengedar Sabu Di Tembilahan

Sat Res Narkoba Polres Inhil Bekuk 4 Pengedar Sabu Di Tembilahan
Ilustrasi

WeRiau.com - Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan 4 laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Senin (4/12/2017).

Keempat tersangka yang merupakan warga Tembilahan dan Tembilahan Hulu ini, ditangkap di TKP yang berbeda.

Dimulai dari penangkapan tersangka berinisial Af alias Ny (41), warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, yang ditangkap dirumahnya pada Senin (4/12/2017) sekira pukul 19.00 WIB, dengan barang bukti berupa 24 paket kecil sabu-sabu (berat 3 gram), 1 buah kotak rokok, 1 buah tempat pensil, 1 unit HP dan 1 buah gunting penjepit.

Tersangka lainnya adalah Kus alias Ma (40) warga Kelurahan Tembilahan Hulu. Tersangka ini ditangkap di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Tembilahan pada Senin (4/12/2017) sekira pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti 1 paket sedang sabu-sabu (berat 5.40 gram), 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.

Selain kedua tersangka di atas, Polisi juga menangkap dua warga Tembilahan, yaitu tersangka MI alias Wa (22), yang ditangkap di Jalan Trimas Tembilahan, Senin (4/12/2017) sekira pukul 22.25 WIB, dengan barang bukti berupa 1 unit HP, 1 buah dompet dan 1 sepeda motor. Tersangka terakhir yang ditangkap adalah Her alias Id (39). 

Tersangka ini juga ditangkap di rumahnya pada Senin (4/12/2017) sekira pukul 22.40 WIB, dengan barang bukti 1 paket besar sabu-sabu (berat 20.45 gram), 1 paket kecil sabu-sabu (berat 0.5 gram), 1 buah timbangan, 1 buah gunting penjepit, 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp. 2 juta, 1 buah gunting pemotong, 1 ikat plastik putih bening dan 1 unit HP.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar membenarkan adanya penangkapan keempat tersangka tersebut. Awalnya, warga Jalan Tanjung Harapan yang resah, menginformasikan adanya aktifitas seorang warga disana yang sering bertransaksi narkotika.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti, dan Personel Sat Res Narkoba diperintahkan untuk mendalami informasi tersebut.

Setelah didapat data orang dimaksud, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba, IPTU Arinal Fajri menangkap tersangka Af. Disaksikan Ketua RT setempat, terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas.

Dari pengakuan tersangka kemudian dilakukan pengembangan, dan Tim Opsnal kembali menangkap tersangka Kus.

Dari kedua tersangka, didapat nama lain, MI alias Wa dan Her alias Id, yang juga sering berkerjasama dengan mereka dalam bertransaksi narkotika.

Tim kembali bergerak dan menangkap kedua tersangka dengan barang bukti seperti tersebut di atas.

"Saat ini keempat tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang AKP Bachtiar. (*)

kprnews.com

 

  

Berita Lainnya

Index