INHU – Dugaan penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal kebun Agrinas Palma Nusantara yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, disebut masih terus berlangsung meski telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut telah diterima Polres Indragiri Hulu dengan Nomor LP/B/109/VI/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU tertanggal 26 Juni 2026. Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan beberapa nama sebagai pihak terlapor, yakni Nasrun Sitepu, Abdi, Lupi, Heri, dan Kemes.
Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, hingga Kamis (2/7/2026), aktivitas pengambilan TBS tanpa izin masih terjadi di sejumlah areal kebun, khususnya di Blok B3 dan Blok B4. Perusahaan menduga buah yang dipanen tidak hanya TBS yang telah matang, tetapi juga buah yang belum memenuhi standar panen. Total kerugian yang ditaksir disebut mencapai ratusan ton.
Kebun tersebut merupakan eks areal PT Selantai Agro Lestari (SAL) yang kini dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai mitra Agrinas Palma Nusantara. Pengelolaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 129/Dir.Ops/APN/II/2026 tentang Pengelolaan Kebun Eks PT Selantai Agro Lestari Secara Mandiri (Full Manage).
Direktur PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Hermansyah, SE, mengatakan aktivitas yang diduga sebagai penjarahan dalam dua pekan terakhir disebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Menurutnya, para pelaku diduga beraksi secara terbuka sehingga mengganggu operasional perusahaan.
Hermansyah juga mengklaim para pekerja perusahaan mengalami intimidasi saat berada di lokasi kebun. Akibatnya, sebagian pekerja memilih meninggalkan areal kerja karena merasa tidak aman. Selain itu, TBS yang telah dipanen oleh pekerja perusahaan disebut turut diambil oleh kelompok yang dilaporkan.
"Seluruh bukti yang kami miliki sudah diserahkan kepada penyidik Polres Indragiri Hulu. Saat beraksi mereka juga diduga membawa senjata tajam. Bahkan TBS hasil panen pekerja perusahaan ikut diambil," kata Hermansyah.
Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku agar aktivitas operasional di kebun dapat kembali berjalan normal serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, Kapolres Indragiri Hulu melalui Aiptu Misran, SH, sebelumnya membenarkan adanya laporan dugaan penjarahan TBS di areal kebun yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai mitra Agrinas Palma Nusantara.
"Benar, laporan tersebut sedang ditangani. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Intinya, proses hukum atas laporan tersebut sedang berjalan," ujar Misran, Senin (29/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut sebagai terlapor dalam laporan polisi tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)