Dua Desa di Inhu Terancam Tak Ikut Pilkades Serentak

Dua Desa di Inhu Terancam Tak Ikut Pilkades Serentak
Ilustrasi
INHU - Dua desa di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terancam tak ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2017, sebab dua desa tersebut tak mencukupi syarat calon Kades yang minimal dua orang calon. 
 
Terancamnya Desa Talang Durian Cacar dan Desa Sungai Ekok Kecamatan Rakit Kulim tak bisa ikut pada Pilkades serentak pada Desember 2017 ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Setdakab Inhu Dra Hj Herlina Wahyuningsih, Selasa (14/11/2017). 
 
“Ya, sesuai ketentuannya. Apabila tidak terpenuhi minimal dua orang calon kades, Pilkades ditunda hingga tahun 2019 mendatang,” tegasnya. 
 
Tidak mencukupinya calon Kades yang minimal dua calon di dua desa tersebut hingga proses perpanjangan pendaftaran baru sebatas laporan lisan. Untuk itu pihaknya akan berupaya berkoordinasi dengan Pemerintahan Kecamatan Rakit Kulim. 
 
Ditempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan pada Kantor Camat Rakit Kulim Azwir membenarkan ada dua desa di Kecamatan Rakit Kulim tidak tercapai minimal dua orang calon Kades. 
 
“Di Kecamatan Rakit Kulim ada 11 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada 9 Desember, namun ada dua desa yang tidak cukup calon kadesnya. Di dua desa tersebut, juga sempat Pj Kades ikut mencalonkan diri. Hal ini bertentangan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pj Kades tidak diperbolehkan ikut sebagai calon Kades," ungkapnya. 
 
Ditambahkanya, persyaratan yang belum terpenuhi diantara calon kades hingga ditetapkan panitia tidak memenuhi syarat yakni akibat tidak melampirkan SKCK, akta lahir dan pesyaratan lainnya. “Setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, persyaratan itu juga tidak dapat dilengkapi,” jelasnya. 
 
 
 
 
Sumber: riauterkini

#Desa

Index

Berita Lainnya

Index