Disperindag Inhu Kirim Surat Himbauan, ASN Dilarang Menggunakan Elpiji 3 Kilogram

Disperindag Inhu Kirim Surat Himbauan, ASN Dilarang Menggunakan Elpiji 3 Kilogram
Ilustrasi
RENGAT - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah mengeluarkan surat himbauan tentang penggunaan elpiji tiga kilogram yang dikhususkan untuk masyarakat membutuhkan. 
 
Himbauan tersebut disampaikan kepada masing-masing pangkalan dan juga agen gas elpiji yang ada di Kabupaten Inhu.
 
Kata Kepala Bidang Perdagangan, Ari Prasetyo Sunarto dalam himbauan itu disampaikan beberapa hari lalu. 
 
"Dalam himbauan itu juga kita sampaikan agar elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, bukan untuk ASN atau pegawai yang taraf hidupnya menengah ke atas," kata Ari, Jumat (10/11/2017).
 
Ari berkata hal ini dilakukan untuk menjamin kebutuhan elpiji tiga kilogram bagi masyarakat yang kurang mampu.
 
Himbauan tersebut juga sesuai dengan himbauan dari kementrian. Hanya saja tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran atas himbauan tersebut. 
 
"Memang tidak ada aturan yang mengikat atau sanksi yang bisa dijatuhkan bila tidak mengindahkan himbauan itu, namun kita berharap ASN di Kabupaten Inhu bisa mentaatinya," tegas Ari. 
 
 
 
Sumber: tribunpekanbaru.com

Berita Lainnya

Index