Terkait Putusan MK Tentang Penghayat Kepercayaan, Ini Tanggapan Sultan Indragiri ke XXVII

Terkait Putusan MK Tentang Penghayat Kepercayaan, Ini Tanggapan Sultan Indragiri ke XXVII
Sultan Indragiri XXVII, Tengku Parameswara SH
JAKARTA -  Kesultanan Indragiri mengapresiasi keputusan MK atas diperbolehkannya pengisian kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan.
 
Kesultanan Indragiri berharap agar Kementerian Dalam Negeri dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan MK ini agar  putusan ini dapat segera terlaksana bagi masyarakat suku Talang Mamak yang secara adat bernaung di bawah kesultanan Indragiri. 
 
"Selama ini  agama yang diyakini oleh suku Talang Mamak tak bisa tertulis di kolom agama di KTP," kata Sultan Indragiri XXVII, Tengku Parameswara SH saat dikonfirmasi weriau.com via seluler, Kamis (9/11/2017). 
 
Menurutnya, dengan terbitnya keputusan MK ini maka kepercayaan suku talang mamak sebagai penghayat kepercayaan dapat dituliskan di KTP. Dengan terbitnya keputusan MK ini maka secara hukum kepercayaan menjadi setara dengan agama. 
 
"Keputusan MK ini nanti nya akan berdampak keyakinan Talang Mamak dapat diakui di wilayahnya yang saat ini ada sekitar 8.000 jiwa yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu yang masih taat pada ajaran agama nenek moyang mereka sendiri," terangnya. (fer)

#Religi

Index

Berita Lainnya

Index