Edarkan Sabu 6,69 Gram, Pria di Buluh Rampai Digerebek Polisi

Edarkan Sabu 6,69 Gram, Pria di Buluh Rampai Digerebek Polisi

INHU – Jajaran Polsek Seberida kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M. Hariadi (29) diamankan saat diduga sedang memecah dan mengemas sabu di dalam rumahnya di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (26/2/2026) siang.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 14.10 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Seberida.

Kapolsek Seberida, Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Indragiri Hulu untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika.

“Menindaklanjuti informasi yang kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Adam Malik beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan berada di dalam rumah dan sedang memecah sabu untuk dikemas,” ujar Kapolsek.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor total 6,69 gram, dua plastik klip ukuran sedang, dua timbangan digital, dua pak plastik bening kosong, tiga pipet yang telah dibentuk menyerupai sendok, dua kotak penyimpanan warna hitam dan putih, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit handphone merek Realme warna hitam.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Seberida guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Indragiri Hulu melalui Kapolsek Seberida menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Inhu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu, khususnya Kecamatan Seberida. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Berita Lainnya

Index