Pengusaha Sawit di Riau Diperas Rp1,6 Miliar Gara-Gara Video Call Sex

Pengusaha Sawit di Riau Diperas Rp1,6 Miliar Gara-Gara Video Call Sex
Kedua tersangka dan barang bukti / foto: istimewa

PEKANBARU - Seorang pengusaha sawit di Riau berinisial MT menjadi korban pemerasan dan pengancaman melalui modus video call sex (VCS). Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Dua pelaku berhasil diamankan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, masing-masing Sisilia Hendriani (24), mahasiswi asal Kampar, dan kekasihnya Syamsul Zekri (34), warga Pekanbaru.

“Kedua pasangan kekasih itu mengancam akan menyebarkan tangkapan layar VCS apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (10/10/2025).

Menurut Kombes Ade, kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan Sisilia di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada 2019. Hubungan keduanya berlanjut lewat pesan pribadi di Instagram dan WhatsApp.

Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi Sisilia dan mengajaknya melakukan video call seks. Awalnya pelaku menolak, namun akhirnya menerima setelah korban menyanggupi untuk membayar Rp1 juta. Aksi tersebut dilakukan melalui Instagram, dan saat berlangsung, Sisilia mengambil tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan korban dan dirinya tanpa busana.

Setelah mendapatkan gambar, Sisilia bersama kekasihnya mulai mengirimkan ancaman kepada korban agar mengirim sejumlah uang.

“Kau kirim uang, kalau tidak, ku sebarkan foto kau,” demikian bunyi salah satu pesan ancaman yang diterima korban.

Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku dan mengirim uang pertama sebesar Rp10 juta melalui rekening BCA atas nama Mhd Rafi, yang disediakan pelaku lewat layanan BRI Link di Aliantan, Rokan Hulu.

Namun, ancaman tidak berhenti di situ. Sepanjang 2023 hingga Agustus 2025, pelaku terus memeras korban hingga total mencapai Rp1,6 miliar.

Merasa tidak tahan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Tim Radar Siber Polda Riau yang dipimpin Kasubdit V Kompol Dani Andika Karya Gita melakukan penelusuran digital terhadap akun media sosial yang digunakan pelaku.

Hasil analisis digital forensik berhasil mengidentifikasi lokasi kedua tersangka di Kost A3 Executive, Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil, satu sepeda motor, perhiasan emas, beberapa unit ponsel, serta kartu SIM dan data transaksi.

Dalam kasus ini, Sisilia berperan sebagai pelaku utama yang melakukan aksi VCS, mengirim ancaman, dan menerima hasil pemerasan. Sementara Syamsul Zekri bertugas menyediakan rekening bank, turut mengancam korban, serta menikmati hasil kejahatan.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 27B ayat (2) ke-a jo Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (2) KUHP. (*)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index