PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas negara berupa 30 kilogram sabu, ribuan liquid vape mengandung narkotika, serta cairan psikotropika berlabel “Happy Water Lamborghini” yang dikemas menyerupai minuman legal asal Malaysia.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian, BNN, dan pemerintah daerah. Ekspos kasus dilakukan di Pekanbaru, Kamis (9/10), disaksikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusung, Bupati Meranti H. Asmar, serta unsur Forkopimda.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba internasional untuk beroperasi di Riau. Kalau melawan saat ditangkap, tembak di tempat! Saya dan Kapolda siap bertanggung jawab,” tegas Brigjen Jossy.
Dari hasil pengungkapan, empat pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah N (24) sebagai koordinator darat sekaligus perekrut kurir, J (20) sebagai kurir, Y (19) yang bertugas memantau jalur distribusi, serta TS (35), perempuan asal Pandeglang, Banten, yang menjadi pengendali jaringan dan penghubung dengan bandar di Malaysia.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, operasi ini dilakukan sejak akhir September 2025 setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tasik Putri Puyu. Tim gabungan kemudian memburu para pelaku hingga ke Desa Bagan Melibur, tempat ditemukannya karung berisi sabu dalam kemasan teh hijau “Chinese Tea”, serta ratusan bungkus liquid vape dan cairan “Happy Water Lamborghini”.
“Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini dikendalikan langsung dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut ke wilayah Merbau sebelum diteruskan ke daerah lain di Riau,” ujar Kapolres.
Penyelidikan berlanjut hingga ke Pandeglang, Banten, dan berhasil menangkap TS yang diketahui berkomunikasi langsung dengan bandar Malaysia menggunakan iPhone 14. Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 30.713,7 gram sabu, 24.302,4 gram cairan psikotropika, 1.034 bungkus liquid vape berbagai merek, serta tiga unit sepeda motor dan beberapa ponsel.
“Jumlah sabu ini bisa digunakan oleh 100 ribu orang. Artinya, cukup untuk merusak satu generasi muda di Riau,” tegas AKBP Aldi. Ia mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga operasi ini berhasil digagalkan.
Sementara itu, Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusung menyebut, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polres Kepulauan Meranti. “Kerja keras luar biasa. Bayangkan, 30 kilogram sabu itu bisa menjangkiti hampir 90 ribu orang. Ini bukan sekadar prestasi, tapi penyelamatan generasi bangsa,” ungkapnya.
Christ juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap produk vape berkemasan menarik seperti Lamborghini, Popeye, Pink, atau Hijau, karena bisa saja mengandung narkotika cair berbahaya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

