ROHUL - Kasus pembunuhan yang menimpa seorang anak di bawah umur, inisial M, di Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir beberapa minggu lalu. Polres Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan A, seorang anak di bawah umur, sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian memicu kontroversi di masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Sebagai bentuk protes, aliansi "Masyarakat Rambah Tengah Hulu" menggelar aksi damai di depan Mapolres Rokan Hulu pada Rabu (08/01/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam aksi yang berlangsung damai namun penuh semangat tersebut, ratusan warga menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap dugaan ketidaksesuaian prosedur penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Rokan Hulu.
Dalam orasinya, Angga, koordinator lapangan aksi, menyoroti banyaknya kejanggalan dalam penetapan A sebagai tersangka. Menurut Angga, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak transparan dan terkesan terburu-buru.
"Kami menilai bahwa penetapan tersangka terhadap A, yang juga seorang anak di bawah umur, tidak sesuai prosedur penyelidikan yang berlaku. Penyidik harus memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang jelas, bukan asumsi semata," ujar Angga.
Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam proses penyidikan, terutama mengingat status A sebagai anak yang masih berada di usia sekolah dan masa depannya bisa terancam jika penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan sah.
Abdul Muluk, salah satu tokoh masyarakat yang juga sebagai koordinator lapangan, menyampaikan desakan agar Polres Rokan Hulu segera membebaskan A. Menurutnya, hingga saat ini belum ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan A sebagai pelaku pembunuhan.
"Kami minta Polres Rokan Hulu membebaskan A. Ia tidak bisa dijadikan tersangka tanpa adanya bukti yang jelas. Kami memberi waktu hingga Jumat, 10 Januari 2025, untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian," ujar Abdul.
Menanggapi desakan masyarakat, Polres Rokan Hulu menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan permohonan penangguhan status tersangka terhadap A. Menurut keterangan salah satu perwakilan kepolisian, Kapolres Rokan Hulu saat ini sedang berada di luar kota dan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.***