Oknum Pengusaha Buku LKS di Sorek Akan Dilaporkan ke Kejari Pelalawan

Oknum Pengusaha Buku LKS di Sorek Akan Dilaporkan ke Kejari Pelalawan
Lukmanul Hakim, Tokoh Pemuda Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN – Kasus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kabupaten Pelalawan semakin memanas. Seorang pengusaha buku LKS yang tinggal di Sorek berinisial S, mencuat sebagai pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik ini.

Tokoh pemuda Pelalawan, Lukmanul Hakim, mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus ini akan segera disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Dalam keterangannya, Lukmanul Hakim menyebut praktik jual beli LKS yang melibatkan oknum pengusaha tersebut tidak hanya memberatkan orang tua siswa, tetapi juga mencoreng prinsip pendidikan gratis. Selain itu, muncul dugaan bahwa oknum S kerap memanfaatkan pengaruhnya dengan memberikan fasilitas perjalanan kepada para kepala sekolah, baik ke luar negeri maupun ke berbagai destinasi wisata di Indonesia, yang disebut-sebut sebagai "studi banding".

"Kami mendapat informasi bahwa oknum ini sering membawa para kepala sekolah ke luar negeri atau ke tempat wisata dalam negeri dengan dalih studi banding ke sekolah yang ada diwilayah itu. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif dibaliknya, terutama jika dikaitkan dengan kerja sama dalam praktik jual beli LKS, serta sumber uang dari perjalanan tersebut," ujar Lukmanul Hakim, Senin (6/1/2025).

Lukman mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki lebih jauh keterlibatan kepala sekolah dalam praktik ini, terutama jika fasilitas yang diberikan menjadi alat untuk memengaruhi kebijakan pembelian LKS di sekolah.

Selain itu, Lukman juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan untuk segera mengeluarkan surat edaran yang melarang keras penggunaan dan jual beli LKS di sekolah-sekolah.

"Dinas Pendidikan harus bertindak tegas. Larangan ini penting agar praktik-praktik seperti ini tidak terus berulang dan merugikan masyarakat," tambahnya.

Kemudian, sejumlah orang tua siswa mengaku sudah lama merasa keberatan dengan kewajiban membeli LKS yang dijual oleh pihak sekolah. Mereka berharap kasus ini segera ditindaklanjuti, baik oleh Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum.

Sementara itu, oknum pengusaha buku LKS berinisial S saat dikonfirmasi di nomor  0812-6863-×××× tidak direspon.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berusaha mencoba mengonfirmasi oknum pengusaha tersebut.***

 

#Pelalawan

Index

Berita Lainnya

Index