PELALAWAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan telah mengeluarkan surat himbauan pada 6 Januari 2025 yang dengan tegas melarang penjualan dan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP. Surat edaran ini mengatur agar Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha (TU), dan Komite Sekolah tidak melakukan praktik jual beli LKS yang dinilai membebani orang tua murid.
Namun, dugaan pelanggaran mencuat setelah beberapa wali murid mengaku diminta membeli LKS di toko tertentu yang diduga telah bekerja sama dengan pihak sekolah. Salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, "Kami disuruh membeli LKS di toko yang sudah ditentukan oleh sekolah. Kalau seperti ini, surat edaran rasanya tidak ada gunanya karena praktik jual beli masih saja terjadi."
Hasil investigasi yang dilakukan Lukmanul Hakim, Tokoh Pemuda Pelalawan, mengungkapkan bahwa sistem titip LKS di toko buku memang telah "dikondisikan." Modus ini melibatkan oknum sekolah dan seorang pengusaha LKS untuk mengelabui aturan yang telah ditetapkan.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami dapatkan, termasuk dari toko yang menjual LKS, kami akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah melanggar aturan dan merugikan masyarakat," tegas Lukmanul Hakim.
Lukman juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pelalawan untuk mengambil sikap tegas. "Jika Kadisdik tidak bertindak tegas terhadap kasus ini, masyarakat tentu akan bertanya-tanya, ada apa di balik pembiaran ini? Jangan sampai dugaan keterlibatan pihak tertentu muncul di tengah masyarakat. Surat himbauan sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya diawasi," ujarnya.
Lukman juga mengungkapkan bahwa saat ini masih ada juga pihak sekolah yang nekat jual beli buku LKS di sekolah.
"Berdasarkan penelusuran kami dilapangan hingga saat ini masih ada sekolah yang jual beli LKS di sekolah. Artinya hal ini harus ditindak sangat tegas," pekik Luman.
Masyarakat mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta aparat penegak hukum.
"Dinas Pendidikan harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Jangan hanya menerbitkan surat himbauan tanpa tindakan nyata. Kami harap laporan ke Kejari nantinya dapat menangkap oknum pengusaha LKS berinisial S dan pihak pejabat yang bermain di balik praktik ilegal ini," tutup Lukmanul Hakim.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pelalawan diharapkan segera mengambil langkah tegas, bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pendidikan di Kabupaten Pelalawan.(tim)