Kejari Tetapkan Mantan Pj Kades Batang Duku Tersangka Kasus ADD

Kejari Tetapkan Mantan Pj Kades Batang Duku Tersangka Kasus ADD
Ilustrasi
BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan mantan Penjabat Kades Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis inisial H sebagai tersangka korupsi alokasi dana desa, Senin (21/8/2017).
 
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa Batang Duku tahun 2013-2016. Kerugian atas perbuatan H senilai Rp 200 juta.
 
"Kita telah menetapkan mantan penjabat kades Batang Duku berinisial H sebagai tersangka. Penetapan itu kemarin," ungkap Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho membenarkan, Selasa (22/8/2017).
 
Dikatakan Arief, tersangka H tidak dilakukan penahanan. H menurutnya, sangat koperatif menghadapi proses hukum dan mengembalikan kerugian negera.
 
"Belum kita lakukan penahanan. Yang bersangkutan sangat koperatif," jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Arief, Kejaksaan Bengkalis hanya menetapkan satu tersangka pada korupsi dana desa Batang Duku.
 
"Hanya satu tersangka. Yang bersangkutan juga mengaku melakukan itu sendiri,'' pungkas Kasi Pidsus.(mcr)

Berita Lainnya

Index