APH Aceh Utara Diminta Periksa Dana Gampong Mns.Tutong Diduga 224 Juta Raib, Terkesan Geusik Kebal Hukum

APH Aceh Utara Diminta Periksa Dana Gampong Mns.Tutong Diduga 224 Juta Raib, Terkesan Geusik Kebal Hukum

Lhoksukon, riaukarya.com - Empat Tahun silam masyarakat pasca terpilihnya Geusyik Gampong Mns. Tutong hanya berjalan kondusif sebagaimana biasanya, sekarang  Masyarakat merasakan ketidak transparan Geusyik terhadap Publik, dimana masyarakat mulai menduga dengan kinerja geusyik semangkin hamcur, pasalnya mulai proyek pembangunan Pintu Air yang di anggarkan tahun 2022 dikerjakan pada tahun 2023 dengan menggunakan anggaran tahun 2023, tidak jelas berapa nilai proyek pintu Air tetsebut, ya lebih kurang 70 an juta. 

Selanjutnya sisa Bantuan Langsung Tunai (BLT) 3 bulan terakhir tahun 2023 jumlah penerima 46 orang per orang dikali Rp. 900 Ribu jumlahnya Rp. 41,4 juta, dan ini dibayar dengan mengunakan dana Anggaran tahun 2024. Kemudian pembangunan Talud Panjang 206 meter dengan Anggaran tahun 2023 senilai Rp. 113 juta sampai hari ini tanggal 27 Juni 2024 belum selesai dikerjakan, di kuatirkan Geusyik selaku Kontraktor pengerjaan proyek Dana Desa tersebut akan menggunakan Dana Anggaran Tahun 2024 ini, sebut masyarakat Gampong Mns.Tutong.

Kami masyarakat yang telah menanda tangani surat protes terhadap kinerja aparatur Gampong Mns Tutong, kepada Media ini 27/6/2024 mengatakan, kami masyarakat yang peduli terhadap pembangunan Gampong, meminta Aparat Penegak Hukum (APH)Aceh Utara Lidik Dana Desa/Gampong Mns Tutong dan, akan mengajukan permintaan kepada Inspektorat untuk segera dilakukan Audit Dana Gampong Mns. Tutong mulai dari tahun anggaran 2022 hingga anggaran tahun 2024 ini. 

Masyarakat menyebutkan, Tuha Peut Gampong Mns.Tutong sudah Kongkalingkong dengan Geusyik Mns.Tutong dimana kegiatan tahun 2023 belum selesai dikerjakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Akhir Tahun 2023, secara sepihak Tuha Peut menanda tangani LPJ, dimana pekerjaan tahun anggaran 2023 belum diselesaikan sampai saat ini, maka dengan ini kami masyarakat kepada aparat penegak hukum(APH) Aceh Utara segera lidik Geusyik dan Tuha Peut Gampong Mns.Tutong.

Geusyik dan Tuha Peut selaku pelaksana Pemerintahan Gampong sering sekali melupakan Hal mufakat umum tersebut, padahal LPJ merupakan bagian substansial dari bentuk Transparasi dan akuntabilitas Pemerintah Gampong dan Tiha Peut selaku Perwakilan Masyarakat Gampong seharusnya mengadakan musyawarah.

Tuha Peut dan Pemerintah Gampong harus Sinergi dan memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait LPJ Anggaran Dana Desa akhir tahun sehingga wujud dari asas-asas Pengaturan Dana Desa yakni rekognisi, subsidiaritas, kebersamaan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi kesetaraan dan keberlanjutan, sesuai Pasal Undang-Undang tentang Gampong, bisa tercapai dengan baik.

Pemerintah Gampong harus mempresentasikan berlandaskan Regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA, Pasal 55 berbunyi  Tuha Peut mempunyai Fungsi huruf b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong dan Tuha Peut melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa(Geusyik). Jadi hal ini menjadi titik sentral ketika Tuha Peut mengabil langkah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan atas kinerja kepala desa(Geusyik) sehingga lembaga (Tuha Peut) diberikan hak sesuai fungsinya untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Geusyik, terkait LPJ Anggaran akhir Tahun.

Kalau melihat pada Pasal 61, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aceh dengan sebutan Tuha Peut berhak:

a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong kepada Pemerintah Gampong.

b. Tuha Peut  menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan Pembangunan Gampong,

pembinaan kemasyarakatan Gampong dan pemberdayaan masyarakat Gampong. Jadi sangat jelas bahwa Tuha Peut memiliki hak untuk melakukan pengawasan secara intens dan memberikan pendapat kepada Pemerintah Gampong, oleh karna itu Geusyik wajib merealisasikan Tupoksinya dan bergandeng tangan dengan lembaga Tuha Peut sebagai mitra kerja.

Dari beberapa pemantauaan bahwa seringkali Pemerintah Gampong dan Tuha Peut mengabaikan tupoksinya dari regulasi yang berlaku, ada kejanggalan- kejanggalan krusial yang terjadi antara Pemerintah Gampong dengan Tuha Peut kaitannya dengan LPJ, padahal LPJ tidak bisa menjadi rahasia pribadi Pemerintah Gampong tapi wajib terpulikasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Tuha Peut selaku Perwakilan masyarakat Gampong harus menjadi pioner dalam mengedepankan kepentingan masyarakatnya, jangan bertindak sebaliknya bersama Pemerintah gampong demi memenuhi kebutuhan Pribadi maupun kelompok.

Kalau bicara lebih dalam tentang LPJ Anggaran akhir tahun maka melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 terkait pelaksanaan teknis dari UU Nomor 6 tentang Desa/Gampong bahwa LPJ merupakan bentuk Laporan Geusyik, sehingga pada Pasal 48 berbunyi, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Geusyik wajib:

1. Geusyik menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan

Gampong setiap akhir tahun anggaran kepada bupati.

2. Geusyik menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Tuha Puet setiap akhir tahun anggaran.

Selanjutnya pada Pasal 49 ayat (1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Ayat (2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling sedikit memuat:

a.pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Gampong

b. Pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan;

c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan

d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.

Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong kemudian digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan langsung terhadap kinerja Geusyik selama 1 tahun anggaran.

Bahwa kalau melihat Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa Geusyik menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Tuha Peut secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ayat (2) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Gampong. 

Dari beberapa dasar maupun rujukan regulasi tersebut diatas maka yang namanya Laporan Pertanggung Jwaban atau LPJ Anggaran akhir Tahun wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga maksud dari pada media yang dapat diakses ini juga bisa berbentuk Pertemuan dan Rapat umum guna untuk memastikan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat Gampong.

Hal-hal seperti ini pun harus dievaluasi secara berkala oleh pemerintah kecamatan dan menindak lanjutinya ke bupati selaku pembina dan pengawas di tingkat kecamatan kalau sudah lari dari regulasi yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi setiap Pemerintah Gampong dan Tuha Peut di setiap Gampong.

Sebelum tayang, Terkait berita ini, pihak Media telah mencoba konfirmasi dengan Geusyik Gampong Mns.Tutong (Amrizal) tidak merespon konfirmasi Wartawan, bahkan di telpon berkali-kali melalui handphonnya No.0852........56..... tidak menjawab. Demikian juga dengan Ketua Tuha Peut berkali-kali Media ini menghubungi Handphon Tuha Peut Gampong Mns.Tutong (Agus Salim) tidak menjawab.(ZN)

#RiauKarya.com

Index

Berita Lainnya

Index