INHIL - Pengungkapan dugaan tindak pidana pencarian dengan Pemberatan. Kronologis atas adanya laporan dugaan tindak pidana pencarian dengan pemberatan.
Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH MH memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa diduga pelaku tindak pidana pencarian dengan pemberatan tersebut Riki Hairudin yang beralamat di gang sepakat kecamatan Kateman atas informasi tersebut dilakukan pengecekan diketahui Riki Hairudin melarikan diri melalui pintu belakang saat dilakukan pemeriksaan dalam rumah Riki Hairudin ditemukan barang barang yang tersebut adalah milik korban selanjutnya pada hari Selasa 25 Juni 2024.
- Baca Juga Polsek Kateman Laksanakan Jumat Berkah
Selanjutnya Tim Opsnal Kapolsek Kateman yang dipimpin Panit Opsnal Intelkam Polsek Kateman Bripka Fherry memperoleh informasi bahwa pelaku Riki Hairudin berada di Wisma Bobbi iin atas informasi tersebut pada hari Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 03 00 WIB Tim Opsnal Polsek Kateman dipimpin langsung.
Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH MH melakukan penggerebekan terhadap sebuah kamar di Wisma Bobbi iin dan dilakukan penangkapan Riki Hairudin tersebut diamankan Saudara Juhari yang pada saat bersama berada dikamar bersama dengan Riki Hairudin diduga kedua pelaku terlibat atas terjadinya tindakanku pidana pencarian pemberatan dengan kurban. Selanjutnya pelaku diamankan ke Kapolsek Kateman untuk penyelidikan lebih lanjut.***