Raih Sertifikat Adipura, Kota Rengat Berpeluang Raih Piala Adipura di Tahun 2018 Mendatang

Raih Sertifikat Adipura, Kota Rengat Berpeluang Raih Piala Adipura di Tahun 2018 Mendatang
Ir. Selamat
INHU - Kota Rengat berpeluang mendapatkan piala Adipura di tahun 2018 mendatang. Ini mengingat pada tahun 2017 ini, ibu kota kabupaten Indragiri Hulu ini sudah berhasil meraih sertifikat Adipura sebagai tiket menuju Piala Adipura. Anugerah Sertifikat Adipura diberikan langsung Menteri Lingkungan Hidup,  Dr Ir Siti Nurbaya Barak, M.Sc, di Jakarta, Rabu (2/8) pukul 20.00 WIB.
 
Kabupaten yang dipimpin Yopi Arianto ini, meraih sertifikat Adipura, yang berarti  Kota Kedondong ini berhak dan berpeluang besar meraih Piala Adipura di tahun mendatang selama upaya masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan Kota, dan lingkungan semakin meningkat.
 
Dikatakan Kadis Lingkungan Hidup Ir Selamat, Sertifikat Adipura ini menunjukkan komitmen dan keyakinan pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah untuk menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungannya. Baik lingkungan tempat tinggal, lingkungan tempat fasilitas umum, dan lingkungan kerja atau kantor.
 
"Artinya pula, bahwa masyarakat juga telah memiliki tingkat kesadaran dan  pengertian yang tinggi tentang kebersihan lingkungan, ucapnya. 
 
Gelar bergengsi itu, diakuinya, sebagai prestasi setelah masyarakat Inhu menunggu. Anugerah tersebut patut disyukuri dan cara bersyukur tentu saja masyarakat dengan cara meningkatkan kebersihan lingkungan dan budaya hidup bersihnya.  
 
“Raihan sertifikat Adipura, menunjukkan minimal 2 hal mendasar. Pemerintah pusat menilai pimpinan daerah menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap Lingkungan Hidup (LH) disertai upaya mewujudkannya, dan adanya perbaikan serta peningkatan kualitas LH, ungkap mantan Kadis Koperasi Inhu ini. 
 
"Mendapat Sertifikat Adipura berarti warga Rengat telah memiliki pemahaman yang baik untuk menjaga dan melestarikan lingkungan dan menjadi motor bagi Inhu untuk bisa lebih baik dalam melestarikan lingkungan," tambahnya.
 
 
Sumber: swarainhu

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index